Iklan
Iklan

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Ikuti Pendampingan Pengisian Website PPID dan Monev KIP 2026

Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto mengikuti kegiatan pendampingan pengisian website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (18/6/2026) di Aula Rumah Gadang Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh admin website PPID dan operator PPID dari seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat yang bertugas dalam pengelolaan website PPID serta pengisian kuesioner e-Monev Komisi Informasi.

Pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan teknis terkait pengelolaan website PPID serta pengisian instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Rangga, S.H., M.Si., Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik dan Tata Usaha Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, hadir sebagai narasumber. Beliau menyampaikan materi mengenai pengelolaan layanan informasi publik, pengisian website PPID, serta pemenuhan indikator penilaian keterbukaan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh arahan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan website PPID, pemenuhan dokumen pendukung, serta pengisian instrumen e-Monev yang menjadi bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Diharapkan melalui pendampingan ini, pengelolaan website PPID dan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News