Iklan
Iklan

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Hadiri Audiensi dan Koordinasi Pengurusan PKKPR serta Dokumen Lingkungan Kegiatan Eksplorasi Lanjutan

Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto menghadiri kegiatan Audiensi dan Koordinasi Terkait Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Dokumen Lingkungan Kegiatan Eksorasi Lanjutan yang dilaksanakan, Kamis (18/6/2026) di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Sawahlunto.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto sebagai tindak lanjut atas permohonan audiensi dan koordinasi dari PT Bukit Asam Ombilin Mining Site terkait rencana kegiatan eksplorasi lanjutan yang memerlukan dukungan serta sinkronisasi lintas sektor, khususnya dalam aspek pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.

Audiensi dan koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya DPMPTSPNaker Kota Sawahlunto, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH), Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, serta perwakilan dari PT Bukit Asam Ombilin Mining Site.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan proses pengurusan PKKPR dan dokumen lingkungan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, serta koordinasi antarinstansi guna memastikan seluruh tahapan perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya percepatan pelayanan pertanahan dan perizinan berusaha yang terintegrasi. Selain itu, koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum, tertib tata ruang, serta mendukung iklim investasi yang berkelanjutan di Kota Sawahlunto.

Melalui kegiatan audiensi dan koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News