Iklan
Iklan

Ujian Integritas Ombudsman di Balai Kota: Membongkar ‘Matematika Ganjil’ Pansel dan Misteri Surat Dirut PDAM Payakumbuh

Oleh: Eriwal Tanjung, S.H

PAYAKUMBUH — Kunjungan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat ke Kantor Wali Kota Payakumbuh yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Juli 2026 mendatang, tidak boleh hanya berujung pada acara minum teh dan seremonial klarifikasi belaka. Kedatangan lembaga negara pengawas pelayanan publik ini harus menjadi palu godam yang membongkar kotak pandora dugaan cacat prosedur, manipulasi syarat administrasi, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago, Dr. Prety Diawati.

Secara kasat mata, surat Ombudsman bernomor T/0456/LM.44-03/0251.2026/VII/2026 memang hanya berbunyi soal “dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan”. Wali Kota Payakumbuh dipanggil—atau lebih tepatnya didatangi—karena dinilai bungkam dan mengabaikan surat permohonan klarifikasi serta somasi dari LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia yang dilayangkan pada 11 dan 18 Mei 2026 lalu.

Namun, jika Ombudsman Sumbar memiliki keberanian dan ketajaman pisau analisis, akar persoalannya jauh lebih dalam dan gelap daripada sekadar “surat yang tak dibalas”. Kasus ini adalah ujian nyata bagi supremasi meritokrasi melawan hegemoni oligarki birokrasi di Kota Payakumbuh.

Matematika Ganjil Panitia Seleksi: Logika yang Membentur Akal Sehat

Batu sandungan terbesar dalam skandal birokrasi ini terletak pada ruang sidang Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan penelusuran mendalam, proses Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Dirut PDAM Tirta Sago menyisakan teka-teki logika yang sulit diterima oleh akal sehat hukum administrasi negara.

Mari kita bedah secara objektif. Terdapat fakta yang mengindikasikan adanya kandidat lain—sebut saja Kandidat A—yang secara kelengkapan administratif tampil sebagai “paket komplit”. Kandidat A dikabarkan memiliki pengalaman manajerial yang mumpuni selama 5 tahun dan, yang paling krusial, mengantongi Sertifikat Kompetensi Keahlian yang sah.

Di sisi lain, terdapat Kandidat Prety Diawati, berlatar belakang akademisi, namun memiliki satu kecacatan administratif fatal pada saat seleksi: Tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum berstandar nasional.

Secara logika penilaian birokrasi yang sehat, Kandidat A seharusnya menang telak. Namun, keajaiban terjadi di meja Pansel. Kandidat yang minus syarat administrasi mutlak justru diberi karpet merah dengan nilai tertinggi, sementara kandidat yang patuh pada standar negara disingkirkan.

Pansel diduga menggunakan dalih bahwa Permendagri No. 37 Tahun 2018 tidak secara eksplisit mewajibkan bentuk fisik “sertifikat”, melainkan hanya menyebut frasa “memiliki keahlian”. Keahlian tersebut kemudian dinilai secara subjektif melalui seberapa piawai sang kandidat mempresentasikan visi dan misinya di dalam ruang ujian.

Dalih ini tidak hanya rapuh, tetapi berpotensi menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang BUMD/PDAM di Payakumbuh secara jelas pada bagian “Mengingat” dan “Menimbang” memasukkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai payung hukum. Dalam rezim hukum ketenagakerjaan di Republik Indonesia, satu-satunya parameter mutlak, objektif, dan diakui negara untuk membuktikan sebuah “keahlian teknis/profesi” adalah melalui Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Memenangkan kandidat bermodal kelihaian retorika presentasi lisan, dan menyingkirkan kandidat yang memegang bukti keahlian sah dari negara, adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem meritokrasi. Ombudsman harus berani bertanya: Apakah bobot nilai pidato di depan Pansel diberi porsi 90%, sementara kelengkapan dokumen standar negara hanya dihargai 10%? Jika benar demikian, SOP penilaian Pansel tersebut sudah cacat hukum (batal demi hukum) sejak awal karena terindikasi dirancang khusus untuk mengamankan satu nama.

Misteri Surat Kemendagri dan Dugaan Penyelundupan Fakta

Menyadari bahwa kandidat jagoannya cacat secara administrasi, instrumen kekuasaan diduga mulai bermanuver. Wali Kota Payakumbuh, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dikabarkan melayangkan surat bernomor 500/07/Pereko-Pyk/2026 pada 12 Januari 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perihal “Mohon Pertimbangan kembali”.

Gayung bersambut. Pada 4 Maret 2026, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri merespons, yang kemudian diteruskan oleh Setda Provinsi Sumbar pada 6 Maret 2026. Inti dari “surat sakti” tersebut adalah: Dr. Prety Diawati dapat dipertimbangkan sebagai Direktur PDAM Tirta Sago dengan syarat (dispensasi) harus mendapatkan sertifikat keahlian selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun.

Di permukaan, Wali Kota seolah memiliki perisai hukum yang kebal dari Kemendagri. Namun, insting investigasi mengharuskan kita menguliti proses lahirnya surat sakti tersebut. Dalam hukum administrasi, terdapat doktrin bahwa sebuah keputusan yang lahir dari informasi yang sesat atau disembunyikan, maka keputusan tersebut cacat substansi.

Pertanyaan krusial yang harus diselidiki Ombudsman pada 8 Juli nanti adalah: Apa isi sebenarnya dari surat Wali Kota ke Kemendagri pada tanggal 12 Januari 2026 tersebut?

Apakah Wali Kota jujur memaparkan kepada Kemendagri bahwa dalam seleksi Pansel tersebut sejatinya ada Kandidat A yang sudah memiliki sertifikat lengkap, namun sengaja digugurkan? Atau, Wali Kota justru melakukan dugaan “penyelundupan fakta” dengan hanya menyodorkan nama Prety seorang diri dan berdalih bahwa “tidak ada lagi kandidat lain yang mumpuni di Payakumbuh” sehingga memohon dispensasi khusus?

Jika Kemendagri mengetahui bahwa ada kandidat yang kelengkapan syaratnya 100% sempurna, mustahil institusi kementerian tersebut mengeluarkan surat dispensasi untuk kandidat yang syaratnya cacat. Tindakan meminta pertimbangan ke pusat demi memaksakan satu figur, sambil menutup mata terhadap kandidat lain yang lebih patuh aturan, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sangat terang benderang.

Hak Prerogatif KPM Bukanlah Cek Kosong

Sering kali, kepala daerah bersembunyi di balik tameng “Hak Prerogatif KPM”. Benar bahwa Wali Kota memiliki wewenang penuh memilih satu dari tiga nama yang disodorkan Pansel. Namun, hak prerogatif dalam negara hukum tidak pernah bersifat absolut. Ia dibatasi oleh Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang di dalamnya memuat asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan kecermatan.

Menggunakan hak prerogatif untuk menolak kandidat yang secara regulasi siap kerja, demi memilih kandidat yang mengharuskan pemerintah daerah repot-repot memohon dispensasi ke Jakarta, jelas menyalahi asas kecermatan dan kepatutan. Ini bukan lagi soal mencari pemimpin terbaik untuk mengurus hajat hidup air minum rakyat, melainkan diduga kuat soal mengakomodasi “pesanan” atau favoritisme kekuasaan.

Lebih ironis lagi, meskipun Wali Kota sudah mengantongi restu Kemendagri sejak Maret 2026, ia justru mempertontonkan arogansi birokrasi dengan memilih bungkam ketika masyarakat (LSM Elang Indonesia) bertanya baik-baik melalui surat klarifikasi pada bulan Mei. Kebisuan ini menunjukkan kegagalan Pemko Payakumbuh dalam memahami esensi keterbukaan informasi publik, yang pada akhirnya menyeret nama baik institusi ke meja Ombudsman.

Jangan Sampai Ombudsman Hanya Menjadi “Tukang Stempel”

Rabu, 8 Juli 2026, publik Payakumbuh akan menjadi saksi. Apakah Ombudsman Sumbar akan bertindak sebagai “Macan Pengawas” atau sekadar menjadi fasilitator pasif yang melegitimasi kesalahan.

Jika dalam pertemuan tersebut Ombudsman hanya mendengarkan alibi Wali Kota yang memamerkan Surat Kemendagri, lalu menutup kasus dengan kesimpulan “tidak ada masalah, sertifikat sedang diurus dalam setahun”, maka kehadiran Ombudsman di Payakumbuh tidak lebih dari sekadar “tukang stempel” atas dugaan kejahatan administrasi yang terstruktur.

Tuntutan publik dan LSM sangat jelas. Ombudsman didesak untuk menggunakan kewenangan investigasinya secara penuh:

1. Perintahkan Pansel membuka Kertas Kerja dan Matriks Penilaian! Buktikan di hadapan publik bagaimana rumus matematika ganjil itu bekerja, sehingga orang tanpa sertifikat kompetensi bisa mengalahkan ahli yang bersertifikat negara.
2. Buka salinan Surat Wali Kota tertanggal 12 Januari 2026! Periksa apakah ada upaya pembohongan birokrasi atau penyesatan informasi kepada pemerintah pusat demi meloloskan orang titipan.

Apabila Ombudsman menemukan adanya indikasi rekayasa bobot nilai dan penyembunyian fakta, maka instansi pengawas ini harus berani mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tindakan korektif tegas: Menyatakan proses seleksi cacat hukum dan merekomendasikan pencabutan SK Direktur Utama PDAM Tirta Sago.

Payakumbuh tidak boleh dikelola dengan gaya “koboy”, di mana aturan ditabrak, syarat diakali, dan suara kritis masyarakat diabaikan. Hukum tata negara dibuat untuk dipatuhi sejak dari garis start pendaftaran, bukan diakali di garis finish dengan surat dispensasi. Kini, bola panas ada di tangan Ombudsman Sumbar. Publik menanti integritas lembaga tersebut untuk mengembalikan marwah keadilan di Bumi Luhak Nan Bungsu. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News