BATAM – Praktik penegakan hukum di Batam kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara tuduhan penggelapan mencuat setelah sebuah unit Toyota Innova Venturer yang disebut-sebut menjadi jaminan utang senilai Rp638 juta diamankan oleh penyidik Unit 1.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur penyitaan barang yang dilakukan aparat penegak hukum. Pihak yang menguasai kendaraan tersebut mengaku tidak menerima Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan secara resmi setelah kendaraan diamankan.
Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang senilai Rp638 juta. Fran Jovian Luftan disebut memiliki kewajiban kepada Robert selaku pemberi kuasa.
Dalam proses penyelesaian utang tersebut, Fran disebut berdalih belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya. Pada 9 Juni 2026, Fran disebut baru membayar Rp100 juta dan menyerahkan satu unit Toyota Innova Venturer sebagai jaminan atas sisa kewajiban tersebut.
Penyerahan kendaraan itu disebut disertai Surat Penitipan Resmi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut diserahkan sebagai jaminan. Selanjutnya, Fran disebut berjanji akan melakukan pembayaran cicilan berikutnya sebesar Rp100 juta pada 10 Juli 2026.
Muncul Klaim Mobil Rental
Sekitar dua minggu setelah kendaraan tersebut berada di tangan penerima kuasa, muncul persoalan baru.
Seorang pria bernama Hartoni datang dan mengklaim bahwa kendaraan tersebut merupakan unit rental miliknya. Selain Hartoni, sejumlah orang yang tidak dikenal juga disebut datang dan secara lisan mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut.
Pihak penerima kuasa menolak menyerahkan kendaraan karena mengaku memiliki bukti berupa Surat Penitipan Resmi terkait penyerahan mobil sebagai jaminan.
Persoalan kemudian berkembang setelah Hartoni membuat laporan polisi terhadap Fran Jovian Luftan atas dugaan penggelapan.
Penyidik Unit 1 Amankan Kendaraan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Robert kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun, sekitar satu minggu setelah proses pemeriksaan atau pembuatan BAP, penyidik Unit 1 mendatangi lokasi kendaraan berada.
Menurut keterangan pihak penerima kuasa, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi surat penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk mengamankan Toyota Innova Venturer tersebut sebagai barang bukti.
Karena menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif, pihak penerima kuasa kemudian menyerahkan kendaraan tersebut di hadapan sejumlah saksi dan Ketua RW setempat.
Persoalan muncul setelah kendaraan berada dalam penguasaan pihak kepolisian. Pihak penerima kuasa mengaku hanya diberikan surat penerimaan atau tanda terima kendaraan.
Mereka menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang menurut mereka seharusnya diberikan dalam proses penyitaan barang.
Pihak Penerima Kuasa Pertanyakan Prosedur Penyitaan
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak penerima kuasa mengenai prosedur hukum yang dijalankan dalam pengamanan kendaraan tersebut.
Mereka mempertanyakan dasar hukum penyitaan serta transparansi dokumen yang menjadi dasar tindakan penyidik.
Menurut pihak penerima kuasa, kendaraan tersebut sebelumnya telah diserahkan sebagai jaminan atas kewajiban utang senilai Rp638 juta. Karena itu, mereka merasa dirugikan apabila kendaraan tersebut diamankan tanpa adanya kejelasan mengenai status dan dasar penyitaannya.
Mereka juga mempertanyakan mengapa dokumen penyitaan yang disebut menjadi dasar pengamanan kendaraan tidak diberikan kepada pihak yang menyerahkan kendaraan.
Pertanyakan Ketegasan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang
Kasus ini pun menjadi perhatian dan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi proses penegakan hukum.
Pihak penerima kuasa mempertanyakan:
1. Mengapa dokumen resmi terkait penyitaan kendaraan tidak diberikan kepada pihak yang menyerahkan barang?
2. Apa dasar hukum penyitaan Toyota Innova Venturer tersebut dan bagaimana status kendaraan dalam perkara yang sedang ditangani?
3. Apakah seluruh prosedur penyitaan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana?
4. Bagaimana perlindungan terhadap hak pihak yang mengaku memiliki kepentingan atas kendaraan sebagai jaminan utang senilai Rp638 juta?
Pihak penerima kuasa menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidaktransparanan dalam proses penegakan hukum.
Mereka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut kepada Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta pihak terkait di tingkat Mabes Polri.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya meminta pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penanganan perkara serta tindakan penyitaan kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak penyidik Unit 1, Polresta Barelang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut terkait dasar hukum, dokumen penyitaan, serta kronologi lengkap pengamanan Toyota Innova Venturer tersebut.
Fransisco Chrons


























