Iklan
Iklan

30 Pedagang TMSBK Direlokasi ke Pasar Atas Gratis 6 Bulan, Ini Alasannya

BUKITTINGGI, duta metro.com .- Pemerintah Kota Bukittinggi resmi memulai pembenahan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) sejak 3 September 2026. Proyek senilai Rp1,7 miliar ini ditargetkan selesai dalam 100 hari.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas kawasan wisata agar tertib, aman, nyaman dan representatif bagi masyarakat maupun pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi, Rofie Hendria, menjelaskan pembenahan dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum, mengoptimalkan sarana prasarana, dan meningkatkan daya saing pariwisata Kota Bukittinggi.

Upaya Tingkatkan PAD*
Pariwisata menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi. Karena itu butuh upaya serius membenahi objek wisata agar jumlah kunjungan meningkat.

TMSBK sendiri tercatat sebagai penyumbang PAD terbesar bidang pariwisata. Sepanjang tahun 2025, jumlah kunjungan ke TMSBK mencapai 764.787 orang dengan pendapatan sebesar Rp17.821.277.500,-.

“Tentu, dengan peningkatan kualitas kawasan TMSBK, akan kembali membuka peluang semakin bertambahnya jumlah kunjungan dan meningkatkan PAD di Bukittinggi, melalui TMSBK. Karena area kebun binatang kita ini, akan kita tata agar menjadi kawasan yang semakin nyaman dan menarik,” ujar Rofie.

“30 Pedagang Direlokasi ke Pasar Atas*
Terkait aktivitas perdagangan, Rofie menyebut 30 pedagang yang berada di halaman TMSBK akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas.
Para pedagang diberi kesempatan berdagang secara gratis selama enam bulan.

“Relokasi 30 kios tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang, seiring dengan penataan halaman TMSBK,” jelas Rofie.

Rencana pembenahan ini telah disosialisasikan sejak Juli 2026. Secara administrasi, pada 24 Agustus 2026 Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat pencabutan izin menempati kios. Pencabutan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) poin d, tentang kepentingan strategis pemerintah daerah.

Penataan kawasan TMSBK sendiri ditetapkan sebagai program prioritas daerah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026.

“Sejarah Singkat TMSBK*
TMSBK hadir sejak tahun 1900an, dibangun oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan nama Stormpark. Pada 3 Juli 1929 dikembangkan menjadi kebun binatang bernama Fort De Kocksche Dieren Park.
Hingga tahun 1995 melalui Perda No 2 Tahun 1995, kawasan ini resmi bernama Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK).

(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan

Related News