Iklan
Iklan

Pendapatan Daerah Pulau Taliabu Diproyeksikan Rp489,59 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Taliabu, dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp489,59 miliar.

Nota pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 disampaikan langsung Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu di Gedung DPRD, Bobong, Kamis (24/9/2026).

Dalam sambutannya, Sashabila menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan dokumen anggaran perubahan tersebut.

Menurutnya, penyampaian Rancangan Perubahan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, dokumen tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai formalitas administratif.

“Dokumen ini bukan semata-mata merupakan dokumen administratif dan angka-angka anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang menggambarkan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta respons pemerintah terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Sashabila.

Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan Perubahan APBD TA 2026, pemerintah daerah melakukan sejumlah penyesuaian berdasarkan kondisi aktual yang berkembang.

Penyesuaian tersebut meliputi perkembangan realisasi pendapatan daerah, perubahan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kebutuhan belanja daerah, pelaksanaan program yang sedang berjalan, hingga berbagai kebutuhan prioritas masyarakat yang memerlukan perhatian.

Berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD, pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp511,41 miliar mengalami penyesuaian turun sebesar Rp21,82 miliar.

Dengan demikian, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 menjadi Rp489,59 miliar.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp526,27 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp3,18 miliar menjadi Rp529,45 miliar.

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula ditargetkan sebesar Rp14,85 miliar mengalami penambahan sebesar Rp26 miliar. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 menjadi Rp40,86 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah mengalokasikan pengeluaran pembiayaan baru sebesar Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi penyertaan modal kepada Bank Maluku Malut.

Penyesuaian tersebut menyebabkan pembiayaan neto berubah dari sebelumnya Rp14,85 miliar menjadi Rp39,86 miliar.

Pembiayaan neto tersebut digunakan untuk menutup selisih defisit antara pendapatan dan belanja daerah. Dengan demikian, struktur Perubahan APBD TA 2026 berada dalam kondisi seimbang dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan bersaldo nol.

“Kami menyadari bahwa penyusunan Perubahan APBD ini belum sepenuhnya sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran, masukan, serta pembahasan konstruktif dari DPRD yang terhormat,” tuturnya.

Sashabila berharap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2026 dapat segera dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

” Agar selanjutnya dapat disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu,” pungkasnya.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News