Iklan
Iklan

Wabup Taliabu Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Tingkat Desa melalui Penyusunan RDTR

Pulau Taliabu, dutametro.com — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terus memperkuat komitmen pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui penataan ruang yang terencana, terarah, dan mampu memberikan kepastian bagi pembangunan maupun investasi daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, saat menghadiri Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang berlangsung di Aula Kantor Bupati II, Rabu (30/9/2026).

Menurut Yasir, penataan ruang merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertata, sekaligus memiliki daya saing.

Ia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu dijabarkan secara lebih operasional dan aplikatif melalui dokumen RDTR.

“Penyusunan RDTR ini sangat penting dan strategis, terutama dalam memberikan kepastian hukum serta mempermudah proses perizinan,” jelas Yasir.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah aspek strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR.

Pertama, kepastian hukum dan kemudahan perizinan. RDTR akan menjadi pedoman dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), termasuk dalam proses perizinan kegiatan berusaha maupun nonberusaha.

Dengan adanya dokumen tata ruang yang jelas, proses investasi dan perizinan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akurat.

Kedua, pengendalian pemanfaatan ruang. RDTR berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, meminimalkan risiko bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Ketiga, pemberdayaan potensi wilayah. Melalui penyusunan RDTR, pemerintah dapat memetakan kawasan secara lebih spesifik, baik untuk permukiman, perdagangan, industri, maupun ruang terbuka hijau.

“Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara seimbang, terarah, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Yasir menegaskan, pelaksanaan FGD dan Konsultasi Publik tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan tahapan penting untuk menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta koreksi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat luas,” harapnya.

Ia menjelaskan, bantuan teknis penyusunan RDTR diharapkan dapat memperlancar proses pemberian izin yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus mendorong peningkatan nilai investasi di dua kecamatan yang menjadi wilayah penyusunan RDTR.

Selain itu, penyusunan RDTR juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang.

“Produk tata ruang RDTR ini merupakan rencana lintas OPD yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu. Maka, seluruh OPD harus mendukung dan memberikan informasi maupun rencana yang berkaitan dengan penataan ruang, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

Wabup berharap forum tersebut dapat menjadi ruang pembahasan berbagai persoalan tata ruang secara terbuka dan objektif. Menurutnya, setiap masukan perlu dikaji dari berbagai aspek, mulai dari hukum, teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, hingga kepentingan pembangunan daerah.

“Saya juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dengan berbagai sektor pembangunan, termasuk permukiman, infrastruktur, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, kawasan lindung, serta kegiatan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam,” tegas Yasir.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa untuk ikut mengawal proses penyusunan RDTR dengan memberikan kontribusi pemikiran serta data yang akurat.

“Saya tegaskan kepada seluruh pimpinan OPD, camat, dan kepala desa untuk mendukung, mengawal, serta memberikan kontribusi pemikiran dan data yang akurat guna tercapainya perencanaan tata ruang yang baik, aktual, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News