Iklan
Iklan

Mantapkan Regulasi Pilkades, Pemda Pulau Taliabu Harmonisasi Ranperbup Bersama Kemenkum Malut

TALIABU, dutametro.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu terus mematangkan regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades) guna memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan tertib, transparan, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Upaya tersebut diwujudkan melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pilkades bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Senin (26/10/2026).

Harmonisasi ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah, terutama untuk memastikan substansi pengaturan Pilkades tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, proses ini bertujuan memperkuat kualitas regulasi agar dapat diterapkan secara efektif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, bersama jajaran. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ruslan Habibu, serta Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Awaludin Daeng Pabila.

Kepala DPMD Pulau Taliabu, Ruslan Habibu, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, penyusunan Ranperbup Pilkades harus dilakukan secara cermat, baik dari sisi substansi, teknik penyusunan, maupun kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah, guna memastikan rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aspek substansi, teknik penyusunan, maupun kesesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah,” kata Ruslan.

Ia menjelaskan, Pemda Pulau Taliabu berupaya memastikan regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebatas pemenuhan aspek administratif. Lebih dari itu, peraturan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades.

Menurut Ruslan, regulasi yang disusun secara matang dan berkualitas merupakan fondasi penting untuk menciptakan pemilihan kepala desa yang tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

Kejelasan aturan juga diperlukan untuk meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Pilkades, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, calon kepala desa, dan masyarakat yang memiliki hak pilih.

“Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan produk hukum daerah yang terarah dan berorientasi pada kepastian hukum demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara menyeluruh,” tandasnya.

Melalui harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Pemda Pulau Taliabu berharap Ranperbup tentang Pilkades dapat disempurnakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan Pilkades sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News