Iklan
Iklan

Tahukah SobATR/BPN? Kredit Telah Lunas, Saatnya Mengenal Pentingnya Roya pada Sertipikat Tanah

Sawahlunto,dutametro.com – Dalam proses kepemilikan rumah atau tanah melalui fasilitas kredit perbankan, masyarakat tentu tidak asing dengan istilah Hak Tanggungan. Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk menjamin pelunasan suatu utang. Dengan adanya Hak Tanggungan, tanah menjadi salah satu bentuk jaminan bagi pihak kreditur selama kewajiban pembayaran kredit masih berlangsung.

Namun, tahukah Anda bahwa setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi, masih terdapat satu proses penting yang perlu diperhatikan, yaitu Roya?

Roya merupakan proses pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah setelah Hak Tanggungan tersebut hapus. Proses ini bertujuan memperbarui data administrasi pertanahan sehingga catatan mengenai pembebanan Hak Tanggungan tidak lagi tercantum pada sertipikat tanah.

Perlu dipahami bahwa pelunasan utang dan pencoretan catatan Hak Tanggungan merupakan dua hal yang berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Hak Tanggungan hapus karena hapusnya utang yang dijamin. Selanjutnya, pencoretan catatan Hak Tanggungan atau Roya dilakukan oleh Kantor Pertanahan sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan.

Lantas, mengapa Roya penting untuk dilakukan?

Pengurusan Roya memberikan kepastian administrasi terhadap status tanah yang sebelumnya dibebani Hak Tanggungan. Dengan diperbaruinya pencatatan tersebut, informasi pada buku tanah dan sertipikat menjadi lebih sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya. Hal ini juga dapat membantu memperlancar berbagai urusan pertanahan di kemudian hari, seperti proses peralihan hak maupun pembebanan Hak Tanggungan kembali apabila diperlukan.

Oleh karena itu, masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya perlu memahami pentingnya proses Roya sebagai bagian dari penyelesaian administrasi pertanahan. Jangan sampai pelunasan kredit menjadi akhir dari perhatian terhadap dokumen tanah yang dimiliki.

Kredit telah lunas, pastikan pencatatan Hak Tanggungan juga dituntaskan melalui Roya. Karena tertib administrasi pertanahan merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News