spot_img

Kejari Pasbar Kembali Menerima Pengembalian Uang Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Sebesar Rp370 Juta

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima pengembalian uang gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi dari pembangunan RSUD Pasaman Barat, sebesar Rp370 juta dari tersangka AS dan YE melalui pengacara, Jum’at (16/9/2022). Tersangka AS dan YE yang merupakan panitia leleng pembangunan RSUD Pasaman Barat.

“Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020,” kata kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Jum’at (16/9)

Ia mengatakan, Kita tidak akan berhenti dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.

Ia menjelaskan saat ini total hasil suap atau gratifikasi yang disita sudah Rp4,27 miliar yang saat ini dititipkan di rekening kejaksaan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit. (*)

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News