Minsel,dutametro.com.-Pemkab Minsel Dan Forkopimda Sepakati Pilkades Ditunda Pelaksanaannya Setelah Pemilu Dan Pilkada,Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minsel ditunda pelaksanaannya setelah Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan pada rapat koordinasi pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Forkopimda yang dilaksanakan di Ruang rapat Jumat (03/02/2023)lalu, sebagai tindaklanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, mengandung dua alternatif pelaksanaan Pilkades, yaitu dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan/atau setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan mempertimbangkan Masa Jabatan Kepala Desa, Ketersediaan Anggaran dan Jumlah Personil PNS yang mememenuhi syarat sebagai Penjabat Kepala Desa.
Bupati Minahasa Selatan Franky D wongkar dalam sambutannya mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan Pilkades wajib dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-undang, tapi yang perlu dipertimbangkan adalah waktu pelaksanaannya yang hampir bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pada prinsipnya Pilkades serentak dapat dilakukan karena amanat undang-undang. Namun karena pelaksanaannya bersinggungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu waktu pelaksanaan, keamanan dan kondusifitas wilayah, maupun sumber daya yang ada”, ujar”Bupati Minsel diruang rapat kantor Bupati dalam Conference pers Rabu(22/02)
Ia juga menilai bahwa Surat Mendagri tersebut memperkenankan pelaksanaannya sebelum 1 November 2023 atau setelah Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lanjut Bupati bahwa ada 4 hal yang menjadi pertimbangan yang memungkinkan Pilkades tidak dapat terlaksana pada tahun 2023, yaitu pertama Surat Mendagri memungkinkan daerah melaksanakan sebelum 1 November 2023 atau setelah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
“Berdasarkan pertimbangan yang telah kami uraikan dan memperhatikan saran serta masukan dari Forkopimda termasuk terkait potensi kerawanan dan pengamanan Pilkades, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Selatan ditunda pelaksanaannya setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”,tambah Franky
Selanjutnya, hasil kesepakatan penundaan Pilkades tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara .
Terpantau Wartawan Duta Metro Dalam Rapat koordinasi tersebut terlaksana dengan baik, dihadiri oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar SH , Wakil Bupati Minahasa Selatan Petra Yani Rembang,Dan Seluruh Frokopimda Minahas Selatan.
Ilham’Schu.