Ketua Komite KADIN Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Direktur Swasta Atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Terkait dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Salah satu saksi tersebut adalah Muhammad Yusrizki (MY) selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

Menurut keterangan Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa Muhammad Yusrizki merupakan direktur dari perusahaan swasta yang diduga menyuplai barang ke subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Lebih lanjug disebut Prabowo, “Iya bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
Sedangkan menurutnya, penyidik memang tengah menelusuri berbagai pihak yang turut menyiapkan suplai barang terhadap subkontraktor dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak,” jelas dia.

Selanjutnya Prabowo mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Yusrizki dalam rangka pendalaman kasus rasuah di lingkungan BAKTI Kominfo itu.

Ditegaskan Prabowo, “Kan kita setelah periksa dia, ada keterangan yang lain. Kalau memang diperlukan, kita panggil lagi,” ujarnya.

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Diduga Ada Keterkaitan Saksi

Menurut keterangan Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa ada keterkaitan antara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang kini tersandung kasus korupsi.

Disebutkan Prabowo, “Komite KADIN dia ada terkait. Ya terkait di proyek ini,” tuturnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Namun meski begitu, Prabowo masih enggan merinci keterkaitan antara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Ya terkait. Terserah kalian mengartikan apa. Pokoknya terkait,” kata Prabowo.

Kejagung Periksa 8 Saksi

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan “Kedelapan orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023.

Sedangkan para saksi yang diperiksa adalah MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, dan APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma.

Kemudian TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical, RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

Menurut Ketut “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Tetapkan 5 Tersangka

Hingga saat ini diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang terbaru dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT. Solitech Media Sinergy.

Lebih lanjut disebut Ketut, “Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.(HA)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest