Pria di Jember Tewas Dibacok Suami Selingkuhannya

Solo, Dutametro.com – Gegara dendam akibat istri diselingkuhi, seorang pria di Jember dibacok di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, pada 22 Februari 2023 lalu.

Akibat dibacok dan luka yang di deritanya, korban tewas dalam perawatan di RSD dr Soebandi Jember. Korban bernama Sunarto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.

Menurut keterangan Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengungkap bahwa pelaku pembacokan bernama Toriman (44), warga warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Herry menyebut Toriman sudah menyimpan dendam terhadap korban.

Sementara diketahui bahwa dendam pelaku dipicu dari cerita anaknya yang melihat sang ibu berselingkuh. Bahkan perselingkuhan itu dilakukan di rumahnya.

Mendengar cerita anaknya itu, saat itu Toriman tak mampu berbuat banyak karena sedang bekerja di Malaysia. Akhirnya, dendam ini disimpan Toriman hingga ia pulang ke kampung halamannya dan menjadi pengusaha warung.

Kemudian sebut Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, “Dendamnya waktu di Malaysia, anaknya melihat ibunya berhubungan badan sama korban di rumahnya. Waktu itu anaknya masih umur 6 tahun, kejadiannya 3 tahun yang lalu, waktu dia di Malaysia,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Hingga pada suatu hari, Sunarto disebut Toriman kerap menggeber motor tiap lewat depan warungnya. Hal ini membuat amarah yang sempat padam akhirnya kembali membara.

Disebutkan Herry, “Keterangan dari tersangka katanya dia lewat depan warungnya geber motor, masalahnya korban sudah meninggal kita nggak tahu apa motif menggeber motornya,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan beberapa kali oleh Sunarto, hingga kesabaran Toriman pun habis. Sampai suatu hari, saat Sunarto lewat dengan berjalan kaki, Toriman langsung mengejarnya dan menghabisi Sunarto.

Sementara “(Geber motornya) itu sudah beberapa waktu sebelum pembacokan. Pelaku dendam si korban kalau lewat depan warungnya suka geber. Nah waktu korban lewat dengan jalan kaki dikejar oleh pelaku langsung dibacok,” imbuh Herry.

Kemudian sebut Herry, pelaku yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala korban berkali-kali. Korban pun meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.

Akibat dibacok pelaku tersebut, “Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit,” tutur Herry.

Selanjutnya usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember bisa mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap pada 16 Maret 2023.

Atas perbuatannya maka, “Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkas Herry.(H.A)

Must Read

Iklan

Related News