Jakarta, Dutametro.com – Bermodus jual beli hewan langka di Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya seorang wanita bernama Tiara Fajrina (31), tersangka penipuan penggelapan investasi ditangkap polisi.
Sewaktu dihadirkan, Tiara hanya bisa tertunduk lesu saat mengakui perbuatannya. Wanita berkerudung ini diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Rizka Fadhila mengatakan pelaku menawarkan investasi untuk jual beli hewan langka seperti harimau benggala dan baby rusa kepada korbannya.
Sementara para korbannya dijanjikan mendapat keuntungan besar dari hasil penjualan hewan langka yang dilindungi tersebut.
Selanjutnya disebutkan Rizka, “Pelaku mengajak korbannya berinvestasi dengan modus jual beli hewan liar. Setiap hasil penjualan hewan langka yang dilindungi ini, korban nantinya dijanjikan keuntungan besar,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Sedangkan kronologi kejadian berawal pada 26 Juni 2022, pelaku mengajak korban inisial EED bertemu di sebuah kafe di Jalan Sancang, Kota Bogor. Saat itu, pelaku menawarkan korban kerja sama jual beli harimau dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 100 juta.
Menurut Rizka, “Jadi jika investasinya Rp 200 juta maka korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp 100 juta. Waktu itu bisnis yang ditawarkan harimau benggala, didatangkan dari luar negeri,” ujarnya.
Mendengar keuntungan yang menggiurkan itu korban pun langsung tertarik dan saat itu juga langsung mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening pelaku. Bahkan keesokan harinya, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 170 juta.
Namun apa daya janji tinggal janji, sampai tanggal yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kerja sama, modal bisnis korban tidak dikembalikan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 200 juta.
“Jadi jangankan keuntungan, modal pun tidak kembali. Diketahui, uang milik korban ternyata tidak dipergunakan untuk jual beli harimau benggala. Pelaku pun sulit dihubungi,” ucapnya.
Selanjutnya karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya melaporkan pelaku atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polresta Bogor Kota.
Pelaku Akui Perbuatannya
Berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan, Rizka menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia menggunakan uang korban atau investor untuk kepentingan pribadi.
“Uangnya dipakai untuk apa saja sedang kami dalami. Namun pelaku saat ini sudah ditahan,” ujarnya.
Kemudian Rizka menyebutkan untuk sementara ini jumlah korban kasus penipuan ini sebanyak 18 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Rizka menuturkan, “Untuk satu laporan kerugiannya Rp 200 juta. Jika ditotalkan dengan seluruh korban, angkanya diperkirakan Rp 1 miliar,” pungkasnya.(H.A)













