Batang, Dutametro.com – Polisi menangkap Wildan Mansyuri (57) pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bandar, Batang, karena memperkosa dan mencabuli sejumlah santriwati. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di sejumlah lokasi, dari ruang kantin hingga ruang jemuran.
Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Batang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah lokasi yang masih berada di lingkungan Ponpes Batang tersebut.
Sementara berdasarkan informasi, sejumlah lokasi itu diantaranya ruang kantin mi, ruang kantin jajanan, ruang kantin jajan lama, ruang gua hiroq (kamar korban putri), ruang jemuran pakaian, teras belakang rumah Pak Kiai, joglo depan rumah, kamar tidur Ibu Nyai, ruang TV rumah Pak Kiai, ruang cuci pakaian, rumah Pak Kiai, dan ruang jemuran.
Adapun hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batang AKP Andi Fajar, Selasa (11/4) sore.
Kemudian disebutkan Andi Fajar, “Iya, banyak tempat (kejadian) di satu lokasi,” ujarnya membenarkan informasi tentang lokasi kejadian yang telah dilakukan olah TKP.
Sebelumnya diberitakan, Wildan Masyuri disebut mencabuli dan memperkosa belasan santriwati. Sedangkan jumlah korban diperkirakan bertambah mengingat aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2019.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan hal tersebut saat gelar kasus di Mapolres Batang. Hingga saat ini Luthfi mengatakan jumlah korban yang sudah melapor dan dilakukan pemeriksaan sebanyak 14 santriwati.
Ahmad Luthi juga menyebutkan, “September (2022) ada juga kasus (yang serupa), TKP Batang, korbannya 22 dan ini mungkin lebih banyak, karena saat ini santriwatinya lagi libur,” katanya, Selasa (11/4).
Seterusnya diungkap Ahmad Luthfi, “Posisi kasusnya bahwa TKP ada di salah satu pondok pesantren di Bandar. Pelakunya sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tahan. Jadi korbannya 14 santriwati,” ungkapnya.
Kemudian Luthfi mengatakan usai melakukan perbuatan bejatnya itu pelaku memberikan uang kepada santriwatinya. Bahkan dia menyebut Wildan juga melakukan prosesi ijab kabul versinya sebelum mencabuli maupun memperkosa korbannya.
Sementara itu “Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu.
Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi,” urai Luthfi.
Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wildan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(H.A)