Kendari, Dutametro.com – Seorang pria berinisial FK (23) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa gadis ABG berinisial FSK (13) disebuah hotel. Korban diperkosa oleh kakak temannya sendiri, sedangkan pelaku saat ini sudah ditangkap.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitray, mengatakan “Pelaku IF kami tangkap berdasarkan bukti yang cukup telah menyetubuhi korban di sebuah hotel,” katanya, Rabu (3/5/2023).
Sementara peristiwa pemerkosaan diduga terjadi di salah satu hotel di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Rabu (26/4).
Sedangkan peristiwa itu bermula sekitar pukul 03.00 Wita, ibu korban terbangun untuk membuatkan anaknya susu.
Namun sang ibu terkejut karena putrinya tidak ada. Kemudian ibu korban lalu mengecek CCTV dan melihat korban keluar rumah.
“Ibu korban lalu menghubungi korban tapi tidak tersambung,” ujar dia.
Selanjutnya tak beberapa lama, korban menghubungi ibunya sambil menangis untuk diminta jemput di gerbang Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari. Setelah dihubungi putrinya sang ibu yang khawatir lalu menjemput korban.
Disebutkan Fitray, “Sampai di gerbang Puuwatu, ibu ini melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam,” ungkap dia.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu. Bahkan korban mengungkapkan dirinya telah diperkosa oleh kakak temannya.
Kemudian ujar Fitray, “Anak ini menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang berinisial IN,” ujarnya.
Setelah itu Fitray mengungkapkan polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan. Sementara pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Konawe, pada Selasa (2/5) pukul 20.30 Wita.
Maka atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.(H.A)

















