Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Di Jorong Sarik

Pasaman Barat,dutametro.com.-Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Di Jorong Sarik.Unit Reskrim Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, masing-masing pelaku berinisial EA (33), SH (34) dan RL (37).

“Berdasarkan laporan Polisi yang kami terima, kami langsung memerintahkan Kanit Reskirim Polsek Pasaman untuk menangkap ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan pelaku diringkus di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul pukul 01.30 Wib dini hari oleh Tim opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Fariz.

Sebelum penangkapan terhadap pelaku petugas melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal para pelaku.

Pada pengintaian itu tepat pada pukul 01.30 Wib, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku sedang duduk didepan sebuah rumah.

“Melihat sedang duduk disebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku untuk dilakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap pelaku,” terangnya.

Lanjutnya, setelah petugas menangkap terhadap satu orang pelaku, lalu petugas langsung melakukan pengembangan.

“Dari pengembangan itu petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yang saat itu sedang berada di rumahnya masing- masing,” katanya.

Ia menjelaskan ketiga pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa (14/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wib sebanyak 1,150 Kg dengan total kerugian Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) bertempat di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/III/2023/Sumbar/Res Pasbar/ Sek-Psm, tanggal 14 Maret 2023 terkait mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (pencurian) terhadap buah kelapa sawit.

“Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” tegasnya. (*)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News