Lombok Tengah, Dutametro.com – Seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial RF (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah. Polisi menangkap pelaku karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, mengatakan “Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” katanya dalam konferensi pers di Praya, dilansir Antara, Senin (29/5/2023).
Kemudian selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni berinisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, selain mengamankan para pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat isap, dan telepon seluler.
Irfan menyebutkan, “Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba,” katanya.
Kemudian menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
Disebutkan Irfan, “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya,” katanya
Selanjutnya Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(H.A)



















