Iklan
Iklan

Pengakuan Yono Sang Pembunuh-Mutilasi Pria Bertato Naga

Jakarta, Dutametro.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan mutilasi pria bertato naga, R (51) warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Usai diamankan, pelaku Suyono alias Yono memberikan pengakuannya soal aksi sadisnya tersebut.

Pelaku Yono adalah warga Begalon, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Sedangkan beberapa barang bukti diamankan dari pelaku seperti pisau, potongan pipa besi, sepeda motor, dan pakaian.

Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan “Pelakunya satu orang,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Sementara terungkapnya aksi pembunuhan yang terjadi di Toko Mebel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini, enam potongan tubuh korban ditemukan di Kali Jenes dan Bengawan Solo yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo. Potongan tubuh itu ditemukan mulai hari Minggu (21/5) hingga Senin (22/5).

Kemudian potongan tubuh itu dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo dan diperiksa oleh tim Forensik Polda Jateng untuk mengungkap identitas dan kematian korban.

Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pengakuan Yono soal pembunuhan sadis yang ia lakukan.

  1. Mutilasi pakai pisau penjual sate

Pelaku Yono mengaku memutilasi pria bertato naga itu dengan pisau yang ia pinjam dari penjual sate.

Disebutkan Yono, “Saya punya pikiran tetangga saya penjual sate kambing, saya pinjem pisau itu supaya saya bisa membawa,” ujar pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Sementara penjual sate itu tidak mengetahui pisaunya bakal dipakai pelaku untuk memutilasi korban. Sebab pelaku meminjam pisau dengan dalih untuk mengupas kelapa.

  1. Motif ini kuasai motor korban

Selanjutnya pelaku Yono mengaku awalnya berniat menghabisi nyawa korban warga Banjarsari, Solo, yang merupakan teman kerjanya itu, bukan memutilasi. Motifnya dendam dan ingin menguasai sepeda motor korban.

Kemudian pelaku merencanakan aksi pembunuhannya pada hari Rabu (17/5) dengan menyiapkan pipa besi. Setelah keesokan harinya pelaku mengambil plastik besar yang sedianya digunakan untuk membungkus jasad korban.

Diungkapkan Pelaku Yono, “Setelah saya pukul dia meninggal, saya diamkan 1 jam, saya bingung waktu itu. Saya gelisah, jalan ke sana-ke sini di dalam rumah,” ucapnya.

Sementara plastik yang dia siapkan tak cukup besar dan tidak kuat untuk membungkus pelaku. Selain itu pelaku juga tak tahu cara membawa jasad korban keluar rumah.

Maka ujarnya, “Saya tidak punya pikiran memotong. Setelah saya bunuh dan saya keluar sulit dan berat. Lalu (akhirnya) saya potong-potong,” ujarnya.

  1. Takut dan gemetar saat mutilasi korban

Barulah Yono kemudian memutilasi jasad korban menjadi enam bagian. “Perasaan saya takut dan gemetar. Karena saya tidak pernah melakukan kayak gini. Tapi tetap saya lakukan biar tidak ketahuan,” ucapnya.

Sedangkan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan kemudian dibuang di tempat terpisah.

Kemudian sebut Yono, “Buangnya di tiga tempat, biar menghilangkan jejak. Tapi masih satu aliran (sungai),” kata Yono.

  1. Menyesal

Dalam pengakuannya Yono pun mengaku menyesal atas apa yang sudah dia lakukan kepada temannya. Dia meminta maaf kepada keluarga korban.

Yono menuturkan, “Saya kapok dan menyesal, saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah saya bunuh,” katanya.

  1. Terancam Hukuman Mati

Saat melakukan aksinya pelaku melakukan seorang diri, tanpa ada yang membantu aksinya. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, menyebutkan “Kalau dia sudah menyiapkan alat, kemudian menggunakan alat itu sudah merupakan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Pasalnya saya sampaikan 340 itu terkait dengan perencanaan. Pasal 338, 339, dan atau 365 ayat 3 jadi sudah masuk ke ranah perencanaan itu,” ujarnya.

Selanjutnya dalam Pasal 340 KUHP disebutkan bahwa ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News