Iklan
Iklan

Pemuda AF Perkosa Pacar Dibawah Umur Berulang Kali Dengan Ancam Sebar VCS

Tulungagung, Dutametro.com – Diduga telah memperkosa pacarnya yang masih dibawah umur, seorang pemuda asal Trenggalek akhirnya ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Pelaku sempat mengancam korban akan menyebar video asusila.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan bahwa tersangka AF (18) merupakan warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Adapun pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan perkosaan dan pemerasan dari keluarga korban.

Kemudian disebutkan Anshori, “Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak, 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” katanya, Senin (29/5/2023).

Sementara kasus perkosaan ini diduga terjadi dalam rentang waktu April hingga Mei 2023. Bahkan pelaku diduga telah memaksa korban untuk berhubungan intim secara berulang kali di tempat yang berbeda-beda.

Menurut Anshori, “Terakhir kali dilakukan di salah satu tempat kos di Kedungwaru, Tulungagung, pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11 siang,” ujarnya.

Selanjutnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi pelaku diketahui memaksa korban berhubungan intim dengan disertai ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman asusila panggilan video bermuatan asusila (VCS), selain itu pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban jika ingin videonya dihapus.

Dituturkan Anshori, “Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” jelasnya.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Usai mendengar keterangan adiknya maka kakak korban pun melaporkan perbuatan pemuda itu ke Polres Tulungagung.

Kemudian Anshori menjelaskan, “Setelah adanya laporan itu Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban,” jelasnya.

Sehingga akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News