Jakarta, Dutametro.com – Ulah perbuatan bejat seorang ayah berinisial AS (44) di Pademangan, Jakarta Utara yang tega memperkosa anak tirinya inisial AP (17) hingga korban melahirkan. Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban masih berusia 7 tahun.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson, mengatakan “Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin udah melahirkan korbannya,” katanya, Sabtu (10/6/2023).
Kemudian Iverson mengatakan AS memperkosa AP sejak Agustus 2022. Sementara itu korban melaporkan peristiwa perkosaan itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.
Ditegaskan Iverson, “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban bersetubuh sejak sekitar Agustus 2022 hingga Februari 2023, hingga korban hamil dan saat dilaporkan Maret 2023 usia kehamilan sekitar 7 bulan,” ujarnya.
Sedangkan dia mengatakan kehamilan korban diketahui oleh kakak perempuan korban berinisial YT (29). Pada awalnya, kakak korban merasa curiga pada kondisi perut korban, lalu membawanya ke bidan.
Iverson membeberkan, “Dia (korban) kan punya kakak perempuan. Jadi, ketika susah air di rumahnya, akhirnya dia mandi bareng kakaknya perempuan. Mandilah bareng-bareng mereka berdua. Kelihatan perutnya kayak ada kelainan gitu. Kakaknya melihat itu, kemudian memintanya memeriksa ke seorang bidan yang terdekat rumah. Diketahui kemudian dia kondisinya hamil, saat itu saat memeriksakan itu kurang lebih 7 bulan,” tutur Iverson.
Sementara itu dalam melakukan aksi cabulnya itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban. Pelaku meminta korban tidak mengadu ke ibunya.
“Ancaman ini hanya ancaman ini dipukul dianiaya, jangan sampai lapor ke mamahnya, gitu,” ujarnya.
Hingga saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Sedangkan untuk pelaku inisial AP tengah diburu kepolisian.
Dituturkan Iverson, “Pelaku sedang dalam pengejaran Tim Opsnal Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Jakut,” pungkasnya.(H.A)





























