Iklan

Bejatnya Ayah Perkosa Anak Tiri Dengan Ancam Bunuh Ibunya

Banyuasin, Dutametro.com – Bejatnya seorang pria bernama Karsiman (56) tega memperkosa anak tirinya berinisial S dengan berulang kali. Demi melancarkan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh ibunya kalau tidak mau menuruti kehendak pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan aksi Karsiman pertama kali saat S sedang menonton televisi dan sendirian di rumah di Desa Bangun Harjo, Muara Sugihan pada tahun 2013.

Sementara pelaku memperkosa korban beberapa kali sampai 2017. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban kalau mengadu. S akhirnya bungkam bertahun-tahun.

Seperti disebutkan Harry, “Kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh mamakmu,” ujarnya menirukan pengancaman pelaku terhadap korban, Jumat (16/6/2023).

Namun aksi bejat pelaku itu rupanya terhenti semenjak korban menikah. Tapi, suami S yang baru-baru ini tahu istrinya merupakan korban perkosaan, tidak terima. Korban S yang kini menginjak usia 22 tahun pun akhirnya diceraikan sang suami.

Bahkan ibu korban yang tak terima dengan nasib malang putrinya, kemudian melapor ke polisi. kemudian berdasarkan dari laporan itulah polisi akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Harry mengatakan, “Iya benar, kita memang menangkap ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya. Informasinya perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2013,” ungkap dia.

Sedangkan Karsiman ditangkap saat bersembunyi di kediaman bibinya di kawasan Desa Margodadi, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Selasa (14/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dibeberkan Harry, “Setelah kita menerima laporannya, kita langsung menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Setelah mengetahui pelaku bersembunyi di Lampung, kita langsung bergerak dan berkoordinasi dengan polsek setempat. Kemudian kita gerebek dan kita tangkap pelaku di rumah bibinya,” katanya.

Ditegaskan Harry, “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Dia kita kenakan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News