Polisi Bongkar Jaringan TPPO di Bekasi, Pelaku Jual Ginjal Korban ke Kamboja

Bekasi, Dutametro.com – Sebuah jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Dilaporkan pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual organ ginjalnya.

Sementara secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penanganan kasus jaringan TPPO tersebut ditangani Polda Metro Jaya .

Kemudian disebutkan Twedi, “Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini,” ujarnya, Selasa (20/6).

Selanjutnya di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6/2023) dini hari.

Bahkan menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.

Kemudian di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen disita polisi.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News