PADANG PANJANG, dutametro.com. – DPRD Dan PEMKO Setujui 2 Perda Dan Pengembalian Tanah SDN 16 Koto Katik Lama.DPRD dan Pemko Padang Panjang menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi, Serta menyetujui Pemindahtanganan ( pengembalian ) Tanah SD Negeri 16 Koto Katik Lama.
Kesepakatan tersebut dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD, Jumat (7/7) di Ruang Sidang DPRD.
Dari pihak Pemko ditandatangani Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul, Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si. Sedangkan dari pihak DPRD ditandatangani Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Imbral, S.E.
Wako Fadly menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui dua ranperda menjadi perda. Serta pengembalian tanah SDN 16 Koto Katik lama kepada pemiliknya. Lebih lanjut, Pemko bakal menindaklanjuti catatan yang diberikan DPRD. Seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Sport Center.
Catatan yang disampaikan, sebut Fadly, menjadi perhatian khusus supaya Perda tersebut bisa diimplementasikan. Dalam tiga bulan ini akan ada jawaban secepatnya. “Saya telah bertemu dengan Gubernur. Insyaa Allah ada penambahan rombongan belajar (rombel) SMA kita.
Gubernur juga menyampaikan bila ada lahan, Insyaa Allah pada 2024 siap membangun SMAN 4 Kota Padang Panjang,” katanya.
Adapun Pandangan Akhir Fraksi dari Gerindra dibacakan Riza Aditya Nugraha, S.H, Micko Kirstie, S.Psi (Fraksi Nasdem), Puji Hastuti, A.Md (Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa), H. Yandra Yane, S.E (Fraksi PAN), Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom (Fraksi Golongan Karya), dan Nasrullah Nukman, S.H (Fraksi PBB-PKS).
Dari seluruh Rangkaian proses pembahasan melalui rapat – rapat sebelumnya, Fraksi DPRD Kota Padang panjang setuju RANPERDA ini dijadikan PERDA dengan ditanda tanganinya berita acara persetujuan bersama Walikota dan DPRD Nomor 900/310/BPKD-PP/VII/2023, 900/002/DPRD-PP/VII/2023 dan berdasarkan Surat Keputusan DPRD.
Pemindah tanganan (pengembalian) tanah SDN 16 Koto Katiak kota Padang Panjang juga disetujui dalam rapat paripurna Pendapat akhir Fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Mardiansyah A.Md, Jum’at (07/07).
Ada beberapa saran dan masukan terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022. Fraksi DPRD menekankan untuk tetap memperhatikan target dan capaian program, sehingga memberikan output yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat serta melakukan pemetaan serta mengevaluasi program maupun pemanfaatan sarana prasarana dalam pengunaan anggaran yang tidak efektif dan efisien.
Untuk upaya meramaikan Pasar Pusat Padang Panjang melalui sistem dan prosedur pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang yang tepat, penataan tata ruang pedagang, dan berharap pasar kuliner dipindahkan lagi ke pusat kota yang bertujuan untuk meramaikan pasar pusat padang panjang.
Pemko harus berfikir dalam jangka Panjang membuat pasar kuliner yang ramai ini di lahan kita sendiri yakni di pasar utama.
Fraksi DPRD memberikan ide agar semua bentuk pelayanan di semua OPD dan BUMD semisal (KTP, Listrik, Samsat,BPJS, PDAM, Capil dan lain sebagainya) untuk ditempatkan menjadi kantor pelayanan Bersama dilantai 4, maka otomatis masyarakat akan ramai mendatangi pasar.
Pemindahan Pasar kuliner juga disarankan melalui penyampaian pendapat akhir fraksi ini. Fraksi DPRD juga menyarankan agar lebih serius dalam melaksanakan pekerjaan proyek sport center, penyeselesaian masalah aset yang ada dikota Padang Panjang,
inovasi terkait permasalahan Kurangnya Daya Tampung Sekolah dan lemahnya sistim zonasi, Optimalisasi pendataan DTKS dari kelurahan dengan melibatkan unsur terkait, LPM, RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan menghindari praktik KKN dalam pemilihan data DTKS.
Dalam Pendapat Akhir Fraksi, diminta Pemerintah Daerah agar memperhatikan dan melaksanakan seluruh rekomendasi ataupun catatan-catatan yang berikan oleh Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi. Hal ini adalah upaya bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Melalui pelaksanaan dari rekomendasi tersebut DPRD akan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan pada pertemuan-pertemuan berikutnya.
Selain itu, Fraksi meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tetap fokus dan serius dalam mengawal penyelesaian batas wilayah tersebut tidak hanya menunggu perkembangan untuk proses selanjutnya sampai ada keputusan yang tidak merugikan masyarakat yang telah menjadi bagian dari kota Padang Panjang selama ini.
Untuk RANPERDA tentang Perumda air minum Tirta Serambi kota Padang Panjang, Fraksi DPRD Kota Padang panjang setuju RANPERDA ini dijadikan PERDA dengan saran diantaranya mencari alternatif sumber permodalan untuk pengembangan PDAM kedepan seperti sumber modal sah lainya yang dibolehkan oleh undang-undang.
Terkait pemindah tanganan (pengembalian) tanah SDN 16 Koto Katiak kota Padang Panjang
6 fraksi DPRD setuju untuk pengembalian tanah tersebut kepada pemilik larna. DPRD memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemilik tanah karna telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pendidikan di kota Padang panjang.
Fraksi DPRD memberi masukan kepada pemerintah kota Padang panjang agar memberikan penghargaan kepada pemilik Tanah sebagai wujud terimakasih atas sumbangsih pemilik terhadap pendidikan di kota Padang Panjang.
………. ( Pulkani Zainur, SE ) ………