Sabtu, Juli 27, 2024

Polisi Tangkap 2 Pelaku Komplotan Pencuri di Jakbar Yang Terjebak Dalam Mall

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Sebuah aksi pencurian kembali terjadi, kali ini yang jadi sasarannya salah satu mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Setelah melakukan aksi pencuriannya para pelaku akhirnya dapat ditangkap polisi gegara terjebak di dalam mal yang hendak tutup.

Menurut keterangan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku berinisial IA (29) dan AS (25)  serta satu orang lainnya, R, yang berhasil kabur, merencanakan pencurian mal tersebut.

Kemudian Putra menjelaskan, para pelaku ini bersembunyi di sela baju yang tertutup terpal di dalam mal agar tidak terlihat. Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian.

Disebutkan Putra, “Modusnya datang ke mal pada sore hari, kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mal tutup,” ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (2/4).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ketiganya mencuri berbagai macam barang yang ada di sana, mulai pakaian, sepatu, hingga kosmetik. Hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian.

Setelahnya, lanjut Putra, mereka berpencar untuk meninggalkan mal. Saat hendak pergi, IA dan AS justru tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan tengah dikejar.

Namun naasnya, “Saat keluar, datang petugas sekuriti mal yang berpatroli. Mengamankan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Kemudian saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang,” imbuhnya.

Selanjutnya Putra mengatakan motif ketiga pelaku melakukan aksi tersebut adalah mencari modal untuk mudik Lebaran 2023 mendatang.

“Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. Dari motif inilah kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest