spot_img

Duel Maut di Jabar, Keling Tewas Terkena 7 Sabetan Celurit

Cirebon, Dutametro.com – Sebuah duel maut antar warga telah terjadi di di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Akibat duel ini seorang pria berinisial SN alias Keling (46) tewas usai terkena sabetan celurit dari lawannya berinisial LK (28)

Sementara duel maut antar warga hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa ini terjadi di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada Minggu (28/5) sekitar pukul 19.30 WIB malam.

Sehingga akibat duel maut ini menyebabkan lawannya tewas. Sementara pelaku sendiri diketahui sempat berupaya untuk melarikan diri ke luar daerah. Namun akhirnya upaya pelaku tidak berlangsung lama. Selang beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil mengetahui keberadaannya.

Selanjutnya saat ini, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual gorengan itu telah berhasil diamankan polisi dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Adapun penangkapan terhadap pelaku ini sendiri berawal dari laporan warga terkait adanya peristiwa tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika perkelahian yang melibatkan pelaku LK dan SN alias Keling ini dilatarbelakangi oleh perselisihan antar keduanya.

Menurut keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, mengatakan “Untuk motifnya sendiri, diduga antara pelaku dengan korban ada permasalahan terkait dengan beberapa peristiwa sebelumnya,” ujarnya, Rabu (31/5/2023).

Selanjutnya menurut Arif, kejadian perkelahian ini berawal saat korban SN alias Keling mendatangi kediaman pelaku dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Saat itu, ujar Arif, korban SN alias Keling sendiri bahkan sempat membacokan celurit tersebut ke bagian kepala pelaku.

Hingga akibat serangan tersebut, pelaku pun sempat kabur, namun tak berselang lama ia kembali untuk memberikan perlawanan. Alhasil, perkelahian antar keduanya pun tak terhindarkan.

Selanjutnya dalam perkelahian tersebut, korban berinisial SN alias Keling ini terkena sabetan celurit di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, korban pun mengalami luka parah hingga akhirnya tewas.

Kemudian lanjut Arif, “Dari hasil autopsi yang kita lakukan terhadap korban, kita temukan ada tujuh tusukan dan sayatan. Di mana salah satu luka di dada sebelah kiri atas yang menembus paru-paru, itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Untuk saat ini, pelaku yang diduga terlibat perkelahian hingga menyebabkan korban tewas telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Ditegaskan Arif, “Adapun untuk ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News