Iklan
Iklan

Konflik Legislatif-eksekutif Payakumbuh: Saat DPRD Membalikkan Fakta Terkait Mangkraknya Ranperda PDAM

PAYAKUMBUH – Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026) lalu berakhir antiklimaks. Agenda yang seharusnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago tersebut batal terlaksana. Ketidakhadiran unsur pimpinan eksekutif memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai jalannya tata kelola pemerintahan daerah.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, A.Md., memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (5/5/2026). Ia menepis tudingan yang selama ini diarahkan kepada lembaga legislatif terkait lambatnya pembahasan regulasi tersebut. Menurut Wirman, DPRD justru memprioritaskan empat rancangan peraturan daerah yang dinilai lebih mendesak untuk diselesaikan.

“Jadwal telah disampaikan jauh hari sebelum pelaksanaan rapat. Berkaitan dengan ketidakhadiran Wali Kota pada rapat paripurna yang telah diagendakan, sampai sekarang kami tidak mengetahui alasan pastinya. Padahal informasinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota ada di Payakumbuh,” ungkap Wirman.

Wirman juga mempertanyakan urgensi Ranperda PDAM Tirta Sago. Ia membeberkan fakta bahwa proses seleksi Direktur PDAM tetap berjalan dan pelantikan telah dilakukan tanpa harus menunggu selesainya pembahasan Ranperda tersebut. Wirman menilai insiden ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menilai pihak mana yang sebenarnya menghambat proses legislasi.

“Dari kejadian ini sebenarnya masyarakat bisa menilai siapa yang enggan membahas Ranperda tersebut. Kami selama ini menahan diri atas tuduhan Wali Kota. Tapi sekarang waktu telah menjawab atas apa yang terjadi,” tegas Wirman.

TANGGAPAN PIHAK EKSEKUTIF

Dikonfirmasi secara terpisah pada Selasa (5/5/2026), Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, SKM., MPPM., memberikan tanggapan terkait absennya pimpinan eksekutif. Ia menyarankan agar persoalan ketidakhadiran tersebut ditanyakan langsung kepada Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta.

Elzadaswarman juga menegaskan bahwa pada hari pelaksanaan rapat paripurna tersebut, Wali Kota sebenarnya berada di wilayah Kota Payakumbuh. Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan yang diajukan kepada Wali Kota Payakumbuh hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan respons.

LANGKAH STRATEGIS DAN PENGAWASAN DPRD

Berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Nomor 005/173/Pem-2026, rapat paripurna tersebut sedianya mengagendakan dua poin krusial: Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda PDAM dan pembukaan masa sidang.

Sebagai respons atas ketidakhadiran pihak eksekutif yang dinilai mencederai koordinasi antar-lembaga, DPRD Kota Payakumbuh akan menggelar Rapat Pimpinan Diperluas. Pertemuan ini akan melibatkan seluruh unsur pimpinan dewan, pimpinan komisi, dan ketua fraksi guna merumuskan arah kebijakan dan langkah pengawasan yang lebih tegas.

“Bagi kami, kemajuan Kota Payakumbuh adalah di atas segalanya. Keseriusan kami bukan hanya ucapan di bibir, melainkan harus dibuktikan dengan kerja nyata,” pungkas Wirman. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News