Iklan
Iklan

Kangkangi Aturan Pusat! Surat Kejati Jadi Pintu Gerbang, Lsm Penjara Desak Kejaksaan Sikat Habis Skandal Pamtigo

PADANG – Aroma busuk dugaan kongkalikong dalam pelantikan direksi Perumda Air Minum (Pamtigo) Tirta Sago Kota Payakumbuh akhirnya mencuat hingga ke meja korps baju cokelat. Surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Nomor B-1540/L.3.5/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 resmi menjadi pintu gerbang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal ini.

Berdasarkan dokumen tanda terima yang dipegang Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Barat, Supardi, laporan bernomor 07/SK.DPD.SB/LSM PJR/IV/2026 tersebut resmi dinyatakan ditindaklanjuti melalui tahap penelitian oleh pihak kejaksaan.

PINTU GERBANG PENEGAKAN HUKUM

Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar, Supardi, menegaskan bahwa diterimanya laporan pengaduan tersebut membuktikan materi aduan, bukti awal, dan analisis yang diserahkan telah memenuhi syarat hukum untuk ditindaklanjuti.

“Surat dari Kejati Sumbar ini adalah pintu masuk. Tidak ada lagi alasan untuk mendiamkan kasus ini. Kami meminta penyidik Pidsus segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Supardi, Minggu (3/5/2026).

Investigasi LSM PENJARA mengungkap beberapa pelanggaran fundamental dalam proses pelantikan yang sarat praktik legal bypass, yang meliputi:

  • Cacat kompetensi: Direktur yang dilantik diduga kuat tidak memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan air minum sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
  • Menabrak aturan berlapis: Proses pelantikan disinyalir secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 22 Tahun 2020. Berdasarkan bukti kunci T-4 (Surat Dirjen Bina Keuda, 4 Maret 2026), pelantikan tersebut dinilai batal demi hukum.
  • Bancakan dana CSR: LSM PENJARA juga mengungkap adanya indikasi pencairan dana corporate social responsibility (CSR) senilai Rp200.000.000 yang diduga dilakukan tanpa payung hukum berupa peraturan wali kota (perwako).

BOLA PANAS DI TANGAN JAKSA: SIKAT HABIS ‘RING SATU’!

Supardi menambahkan, ketiadaan progres hingga awal pekan ini membuat publik bertanya-tanya mengenai keseriusan Kejati Sumbar. Padahal, setiap fasilitas dan gaji yang dinikmati sejak tanggal pelantikan berpotensi menjadi kerugian negara (actual loss) akibat kebijakan yang melawan hukum.

DPD LSM PENJARA Sumbar mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait, yaitu:

  • Dr. Zulmaeta (Wali Kota/KPM)
  • Drs. Rida Ananda (Sekda/Ketua Pansel)
  • Seluruh jajaran tim pansel

Supardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika aparat penegak hukum di tingkat provinsi terus bersikap lamban, LSM PENJARA siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta guna meminta pengawasan khusus. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News