Iklan
Iklan

Dinilai Melampaui Kewenangan LLAJ, Kasatpol PP Payakumbuh Hadapi Desakan Evaluasi Jabatan

PAYAKUMBUH — Klarifikasi resmi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Novita, terkait penertiban lalu lintas di kawasan Batang Agam, memicu polemik mengenai batasan wewenang antar-instansi. Dalih penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digunakan Satpol PP kini bertolak belakang dengan regulasi yang lebih tinggi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA DPD Sumatera Barat bersama sejumlah elemen masyarakat menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori melampaui kewenangan (abuse of competence) yang berpotensi mencederai tata kelola administrasi pemerintahan.

Benturan Regulasi: Perda vs Undang-Undang

Ketua LSM PENJARA DPD Sumbar, Supardi, menyatakan bahwa argumentasi Kasatpol PP mengenai sterilisasi kawasan tidak dapat menggugurkan aturan hukum yang berlaku secara nasional. Tindakan penertiban arus kendaraan bermotor oleh personel Satpol PP dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Secara yuridis, pengaturan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas jalan raya merupakan kewenangan absolut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polantas) dan Dinas Perhubungan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ujar Supardi, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan daerah tidak boleh mengabaikan atau mengambil alih fungsi yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Menurut Supardi, penyelesaian masalah jalur steril di Batang Agam seharusnya dilakukan melalui pendekatan teknis kedinasan, seperti pemasangan barikade fisik (portal) atau koordinasi penempatan personel yang berwenang, bukan melalui penindakan mandiri oleh Satpol PP.

Kritik atas Prosedur dan Manajemen Respon

Selain aspek legalitas, koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaan tugas di lapangan juga menjadi sorotan. Langkah Satpol PP yang melakukan penertiban di luar jam kerja dengan alasan merespons aduan dinilai mengabaikan prinsip tata kelola birokrasi yang berbasis koordinasi preventif.

Sistem pemerintahan yang ideal mengutamakan koordinasi lintas sektoral sebelum tindakan di lapangan diambil (coordination-first). Pola penindakan sepihak yang kemudian diikuti dengan rencana koordinasi setelah memicu polemik di ruang publik memperlihatkan adanya kelemahan dalam perencanaan taktis.

Tanggapan defensif dari Kasatpol PP yang mempersoalkan profesionalisme media massa dan penyebaran video di media sosial juga dinilai sebagai langkah yang tidak menyentuh substansi persoalan. Rekaman visual dari masyarakat merupakan rujukan faktual mengenai aktivitas personel di lapangan, yang secara objektif menunjukkan adanya penanganan fungsi lalu lintas oleh institusi penegak Perda.

Keresahan Publik dan Desakan Administrasi ke Wali Kota

Ketidakpastian batasan wewenang ini mulai menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan dan masyarakat setempat. Pelaksanaan tugas yang tidak sinkron dengan regulasi di atasnya dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antara petugas lapangan dan warga.

Menyikapi situasi tersebut, masyarakat bersama LSM PENJARA DPD Sumbar secara resmi meminta Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, untuk mengambil langkah tegas guna menjaga kepastian hukum di daerah.

Wali Kota Zulmaeta didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja, pemahaman regulasi, serta kepemimpinan di tubuh Satpol PP Payakumbuh. Demi mengembalikan tertib administrasi dan mencegah gesekan antar-instansi, kepala daerah diminta tidak ragu mengambil sanksi administratif tertinggi, yaitu menerbitkan surat keputusan pencopotan terhadap Dewi Novita dari jabatan Kasatpol PP.

Kini, keputusan berada di tangan kepala daerah untuk memastikan bahwa seluruh instansi di bawah Pemerintah Kota Payakumbuh bergerak mutlak di dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News