spot_img

Gugatan Pilkada Taliabu Masuk MK, Bupati Aliong Mus: Terima Hasil dengan Lapang Dada

Taliabu, dutametro.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan perkara sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu dengan nomor perkara 267 PHPU.Bup-XXII/2025. Dengan diterimanya gugatan ini, proses akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh MK. Ia mengajak semua pihak untuk bersikap legowo, apapun hasil dari putusan nanti.

“Saya berharap apapun yang menjadi keputusan MK, kita semua menerima dengan besar hati tanpa saling menghujat atau mengejek satu sama lain,” ujar Aliong Mus, Kamis (6/2/2025).

Sebagai politisi Partai Golkar yang telah malang melintang di dunia politik Pulau Taliabu, Aliong menekankan pentingnya menjaga kedewasaan dalam menyikapi setiap dinamika politik. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi berbagai informasi, khususnya yang berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika bisa memicu kegaduhan. Mari kita tetap tenang dan mengedepankan persatuan,” pesannya.

Bupati dua periode ini juga menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memutus tali silaturahmi atau merusak hubungan antarmasyarakat.

“Yang paling penting adalah menjaga silaturahmi antar sesama. Berbeda dalam politik itu biasa, tapi jangan sampai politik membuat kita terpecah belah,” tandasnya.

Imbauan Aliong Mus ini diharapkan mampu menjadi penyejuk di tengah suasana politik yang memanas pasca Pilkada. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menempatkan persatuan dan kesatuan sebagai prioritas utama demi kemajuan Pulau Taliabu.

***

Must Read

spot_img
spot_img

Related News