Biadab! Balita 3 Tahun di Nabire Papua Tengah Diperkosa Lalu Dibunuh oleh Pria FM

Nabire, Dutametro.com – Biadab! Seorang balita berusia 3 tahun di Kabupaten Nabire, Papua Tengah diperkosa pria berinisial FM (29). Pelaku melakukan aksi bejat tersebut karena terpengaruh minuman keras (miras).

Sementara menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny Ady Prabowo, mengatakan “Yah motifnya begitu, karena terpengaruh minuman keras sehingga dia melakukan pemerkosaan dan melakukan pembunuhan,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Kemudian Benny mengatakan tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota meringkus pelaku FM pada Rabu (3/5) sekitar pukul 19.00 WIT. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan aksinya dengan tujuan memperkosa korban.

Benny menyebutkan, “Pelaku FM berhasil ditangkap kemudian diamankan di rumah tahanan Polres Nabire. Jadi, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban,” ujarnya.

Selanjutnya dijelaskan Benny, kasus ini terungkap saat menerima laporan keluarga korban mengenai penemuan mayat di tengah hutan bakau di Jalan Rawaudo, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5). Dikatakannya korban AI ditemukan tewas dalam kondisi celana panjang yang terlilit di leher korban.

Adapun laporan keluarga korban diterima Polres Nabire pada Rabu, (3/5). Dengan nomor laporan yakni LP/B/183/2023/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA

Ditambahkan Benny, “Penemuan jasad diawali dengan adanya laporan dari keluarga korban yang melaporkan penemuan jasad tersebut, kemudian tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota mendatangi TKP,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam penjara 15 tahun.

Dituturkan Benny, “Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News