Kutai Barat, Dutametro.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial R (30) di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) akibat aksinya merampok hingga menyayat leher korbannya. Sementara uang hasil rampokannya dipakai untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan hariannya.
Menurut keterangan Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, menyebutkan “Betul (merampok) atas perbuatannya itu korban mengalami luka sayat di leher bagian kanan dengan panjang 10 sentimeter dan kehilangan 1 tas berisi uang tunai Rp 1,4 juta. Sedangkan uang hasil curian dipakai beli sabu dan kebutuhan sehari-hari serta bayar cicilan motor,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Sementara peristiwa itu terjadi di Kampung Rejo Basuki pada Januari 2023 lalu. Adapun korban dirampok saat tengah tertidur di mobilnya.
Disebutkan I Gde, “Korban lupa waktu kejadiannya, saat itu korban sedang tidur. Namun tidak ada bagian mobil korban yang rusak karena ketika itu kaca jendela mobil korban terbuka,” jelasnya.
Selanjutnya aksi pelaku terhenti saat melakukan pencurian lainnya di Kampung Gemuhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa (2/5) lalu. Pada saat itu korban melakukan pengecekan uangnya yang disimpan di atas lemari.
Dijelaskan I Gde, “Tapi uang tersebut tak ada. Tak lama pelaku berhasil kami tangkap karena sekitar 1 Kilometer dari TKP ditemukan motor, uang senilai Rp 5.350.000 dan handphone korban di sana,” jelasnya.
Kemudian dari hasil pengembangan rupanya pelaku merupakan pencuri ulung. Bahkan sebelumnya pelaku telah beraksi di 19 TKP lainnya di wilayah Kubar.
I Gde mengatakan, “Rupanya dia sudah melakukan pencurian di 19 TKP, seorang diri,” ucapnya.
Maka atas perbuatannya, pelaku pun kini diamankan di Mapolres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku R dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kemudian disebutkannya, “Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk TKP lainnya. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)

















