Diduga Belum Dapat Jatah,Kades Terbitkan Surat Kuasa Hentikan Pembangunan Pabrik

More articles

Nganjuk ,dutametro.com. -Diduga Belum Dapat Jatah,Kades Terbitkan Surat Kuasa Hentikan Pembangunan Pabrik. Laju pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekonomi telah menjadi indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah, masuknya investor untuk berinvestasi di daerah menjadi salah satu indikator pertumbuhan perekonomian.

Diberbagai daerah pembangunan sebuah perusahaan besar guna menyerap tenaga kerja wilayah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sangat diharapakan, selain itu dengan berdirinya sebuah pabrik, toko modern, dan usaha usaha lainnya sedikit banyak mendongkrak pemasukan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) melalui pajak.

Namun kali ini sangat bertentangan dengan hukum ekonomi kita, Informasi yang kami dapatkan bahwa pembanguan pabrik berstandar nasional (PT. BelFoods Indonesia) yang bergerak di bidang produksi pangan dan telah berstandar nasional harus dihentikan oleh pihak Kepala Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dengan mengeluarkan surat kuasa kepada Moh. Supriatin (warga Ngangkatan) dan Catur Totok W. ( Kades Wengkal yang dalam surat kuasa tertulis sebagai wiraswasta).

Hal ini dipicu oleh keinginan sebagian warganya dan rekan Kepala Desa Wengkal Kecamatan rejoso Kabupaten Nganjuk, untuk mendapatkan jatah pekerjaan urukan yang terdernya sudah dimenangkan oleh pihak KCMA (Kurnia Cipta Mandiri).

“Larso Kepala Desa Ngangkatan ketika dihubungi menjelaskan bahwa, kami tidak menghentikan namun sebagai pemangku wilayah kami belum ada titik temu kesepakan yang baik dengan pihak KCMA sebagai pemenang tender urukan.

“Kami tidak pernah mempersulit, apapun itu kami hanya meminta supaya sebagai pihak yang ketempatan ada sesuatu yang bisa diwujudkan dalam nilai kerja sama ini, dan kami tidak meminta lebih,” ucap Kades Ngangkatan Larso.

Disoal akan munculnya surat kuasa kepada warganya yang ditanda tangani nya untuk sementara menghentikan pekerjaan urug’kan dari pemenang tender pihaknya mengakuinya.

“Saya akan mencabut surat kuasa tersebut setelah adanya kesepakatan antara warga dan pihak pengembang untuk ikut serta dalam ptoses pembangunan pabrik tersebut ” terangnya.

Masih kata Larso, apapun itu, segelas dua gelas bagi kami adalah bentuk itikat baik yang dilakukan oleh pihak investor kepada desa kami. “Tidak muluk muluk yang kami minta, hanya sebatas itikat baik saja dari pihak pengembang,”tuturnya.

Akan tetapi berdasarkan penelurusan media ini dilapangan, pembangunan pabrik timbul polemik dikarenakan warga desa lain yang menginginkan pekerjaan urukan di tempat tersebut. Sebab dalam surat kuasa yang di tanda tangani Kades Ngangkatan diduga mencantumkan nama Kades desa sebelah.

Sekedar diketahui bahwa. hingga berita ini diturunkan pihak Kepala desa belum mencabut surat kuasa penghentian pekerjaan yang mengakibatkan progres pembangunan pabrik berstandar nasional di Desa Ngangkatan menjadi molor. Bersambung….. (Ndi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest