spot_img

Optimalkan PAD, Bapenda Pulau Taliabu Siap Terapkan Opsen PKB dan BBNKB Mulai 2025

Taliabu, dutametro.com — Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, berencana menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak PAD Taliabu yang ditargetkan mencapai Rp 39 miliar lebih pada tahun mendatang. Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mendukung penerapan opsen pajak tersebut.

“Langkah awal kami adalah membangun kerja sama dengan Samsat dan Satlantas Polres Pulau Taliabu untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan,” ujar Ruslan, Rabu (8/1/2025).

Ruslan menjelaskan bahwa skema Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pajak PKB dan BBNKB saat ini lebih menguntungkan kabupaten/kota dibandingkan provinsi. “Pembagian DBH untuk pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota, sedangkan sisanya 34 persen untuk provinsi. Semakin besar penerimaan pajak, semakin besar kontribusinya bagi daerah,” jelasnya.

Tak hanya menggandeng instansi lokal, Bapenda Taliabu juga akan bekerja sama dengan otoritas pelabuhan di beberapa daerah strategis, seperti Pelabuhan Luwuk (Sulawesi Tengah), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ternate (Maluku Utara), dan Manado (Sulawesi Utara). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan arus keluar-masuk kendaraan yang dapat berdampak pada potensi pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Ruslan menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan pemerintah desa di Pulau Taliabu dalam proses pengawasan dan pendataan kendaraan bermotor. “Secara administrasi, kami sudah menyiapkan konsepnya. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Penerapan opsen pajak ini direncanakan akan dimulai dari Kecamatan Taliabu Barat sebagai pilot project. “Kami ingin memastikan semua target tercapai dengan melibatkan peran aktif perangkat desa dalam pengawasan di lapangan,” tutup Ruslan Dumba.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor demi kemajuan daerah.

***

Must Read

Related News