BUKITTINGGI, dutametro.com.— Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/239/BPBD/IX-2026 tentang antisipasi dampak kabut asap dan pencegahan kebakaran lahan pada Rabu, 8 September 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara yang berpotensi terjadi di wilayah Kota Bukittinggi.
Melalui surat edaran tersebut, Wako Bukittinggi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara. Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan.
Kelompok rentan yang dimaksud meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan penyakit asma/PPOK, penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya.
“Selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan,” imbau Wako dalam surat edaran itu. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Wako juga meminta masyarakat untuk terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Jika mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, mata perih, tenggorokan terasa sakit, pusing, atau keluhan lain yang diduga akibat paparan kabut asap, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lainnya yang dapat memicu penurunan kualitas udara.
Pemko Bukittinggi juga meminta masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan titik api atau kebakaran lahan. Laporan dapat disampaikan kepada pihak pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, maupun melalui layanan darurat 112.
Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara serta mencegah terjadinya kebakaran lainnya.
(Zlk)*








