Iklan
Iklan

Rapat Paripurna 9 Juni 2026: Wali Kota Bukittinggi Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD

BUKITTINGGI ,dutametro.com.- Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah _Rancangan Peraturan Daerah_ tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Jawaban disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Gedung DPRD, Selasa, 9 Juni 2026.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut penyampaian pandangan umum fraksi terkait ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan sebelumnya di dewan.

Sebelum memberikan jawaban, Ramlan juga menjelaskan penggunaan Dana Transfer ke Daerah _Transfer Keuangan Daerah_ (TKD). Ia menyebut Pemko Bukittinggi mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya angka 7 yang mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, alokasi TKD kami gunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat,” jelas Ramlan.

Ia menambahkan, PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 mengatur kebijakan transfer ke daerah untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang ditetapkan pemerintah.

“Sementara Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana. Sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan surat edaran Mendagri nom900.1.3/1084/ Sj,” pungkasnya.

(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News