2 Napi Narkoba di Lapas Banjar Duel Dengan Teman Satu Sel, 1 Orang Tewas

More articles

Banjar, Dutametro.com – Seorang narapidana (napi) lapas narkoba di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisal HA (40) menikam hingga tewas teman satu selnya berinisial AM (33) usai berduel. Korban tewas dengan 4 luka tikaman di tubuhnya.

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo mengatakan, “Korban meninggal di rumah sakit dengan 4 luka tusuk di bagian tubuh,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu duel terjadi di kamar tahanan di Lapas Narkotika Karang Intan, Banjar pada Senin dini hari (7/8). Berawal saat itu AM yang sedang tidur merasa terganggu lantaran disenggol pelaku hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

Wahyu menyebutkan, “Korban saat itu menyerang pelaku namun saat itu dilerai oleh tahanan lain di sana, setelah itu pelaku mendapatkan plat besi dan menyerang korban” terangnya.

Selanjutnya petugas yang mendengar suara alarm gangguan keamanan langsung mendatangi tempat kejadian.

Kemudian sesampainya di kamar tahanan petugas sudah menemukan AM terkapar berlumuran darah.

Diungkapkannya, “Korban saat itu langsung kita larikan ke rumah sakit sedangkan pelaku kami amankan dan ditempatkan di sel pembinaan” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut saat ini pihak lapas telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut kasus perkelahian antara narapidana tersebut.

Wahyu menambahkan, “Sudah ditangani oleh polisi, untuk barang bukti plat besi yang digunakan juga masih kita dalami dari mana pelaku mendapatkannya” bebernya.

Kemudian Wahyu mengungkap AM merupakan napi kasus narkotika asal Banjarmasin dengan vonis 6 tahun. Sedangkan HA merupakan napi kasus narkotika asal Kotabaru dengan pidana 7 tahun.

Dia menuturkan, “Untuk korban ini harusnya bebas 6 bulan lagi, dan pelaku masih menjalin pidana masih satu tahun tujuh bulan” pungkasnya.(H.A)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest