Pulang Pisau,dutametro.com.-Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, menekankan pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hal itu diungkapkan nya saat menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pulang Pisau ,Selasa (10 /05/2025).
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menunjukkan upaya positif dengan
Mengoptimalkan Pengelolaan Keuangan.
Dengan adanya penekanan dari Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta, diharapkan OPD dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan bahwa sudah ada rekomendasi dari pansus DPRD terhadap LHP BPK RI Tahun 2024.
Menurutnya itu sudah sesuai dengan ketentuan sejak diserahkan oleh BPK RI kepada DPRD.
” Dan kita diberikan waktu oleh BPK RI selama 2 Minggu untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, kami dari DPRD Kabupaten Pulang Pisau meminta dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK tersebut” lanjutnya.
“Untuk temuan terkait kerugian keuangan maka harus di lakukan pengembalian ke kas daerah , dan untuk temuan administrasi juga harus dilakukan perbaikan ” tukasnya. ( R)