Pulang Pisau,dutametro.com.- Bupati Pulang Pisau H.Ahmad Rifa’i diwakili oleh Wakil Bupati H.Ahmad Jayadikarta menghadiri acara rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
Kegiatan rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pulang Pisau Selasa (10/04/2025.) Selain itu kegiatan itu juga dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah ( FKPD ) Beserta undangan lainya.
Dalam agenda rapat yang dilaksanakan tersebut membahas beberapa agenda penting antara lain Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar LKPD Tahun Anggaran 2024,yang mana Fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan mereka terkait laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.
Selain itu Pidato Pengantar KUA – PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah daerah akan memaparkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk perubahan tahun anggaran 2025.
Kemudian tidak ketinggalan Pidato Pengantar Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika, Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika akan dibahas dalam rapat paripurna ini.
Dan Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024, DPRD akan membahas rekomendasi terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun anggaran 2024.
Wakil Bupati Pulang Pisau dalam pidatonya menekankan untuk semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang terdapat temuan dan rekomendasi BPK maka dirinya berharap agar segera ditangani dan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah di tentukan.
” Untuk Semua OPD yang mendapatkan Rekomendasi BPK dan ada nilai kerugian keuangan disitu maka kami minta untuk dikembalikan dan disetor segera ke kas negara” ucap walil Bupati.
Ia menambahkan bahwa penentuan waktu untuk proses pengembalian kerugian keuangan sudah ada waktu selama 60 hari kalender.
Dengan jeda waktu selama 60 hari itu udah harus bisa diselesaikan , apabila tidak digubris maka akan membuka ruang untuk APH menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku ” tukasnya ( R)