Adapun Bareskrim Polri menyebut Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).
“Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi Bharada E saat pemeriksaan.***