Iklan
Iklan

Tak Ada Ampun! Dirjen Minerba Ultimatum 106 Pemegang IUP: Tanpa RKAB, Tambang Jadi Ilegal

JAKARTA ,dutametro.com. – Gelombang pembersihan besar-besaran mengguncang industri tambang nasional. Kementerian ESDM resmi merilis ultimatum keras kepada 106 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terancam dicabut izin operasinya.

Penyebabnya: 106 perusahaan di sektor nikel, batubara, hingga emas itu gagal menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, dokumen wajib yang jadi “napas” legalitas tambang di Indonesia.

Berdasarkan surat Ditjen Minerba No. T-396/MB.04/DBM.OP/2026, pemerintah sudah melayangkan *Surat Peringatan 1 hingga 3*. SP1 dikirim 4 Desember 2025, SP2 menyusul 26 Januari 2026, dan SP3 tahap 1 pada 9 Maret 2026.

“Ketidakpatuhan dalam menanggapi SP3 akan memicu fase sanksi berikutnya,” tegas Ditjen Minerba dalam surat tersebut.

Beberapa perusahaan mengaku terkendala teknis. PT Bintang Delapan Wahana sudah kena SP3 tapi tak bisa ajukan RKAB karena akun MinerbaOne belum aktif. *lPT Asia Pasifik malah belum terima surat dan error kuota produksi nol saat pengajuan.

Hingga 7 April 2026, data MinerbaOne mencatat 29 pengajuan RKAB ditolak, termasuk PT Tambang Indonesia Sejahtera, PT Cinta Jaya, dan PT Bosowa Mining.

dutametro.com masih menelusuri apakah ada IUP dari Sumatera Barat yang masuk daftar 106 tersebut. Kadis ESDM Sumbar belum memberi tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News