Jakarta,dutametro.com.-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti kesenjangan regulasi antara pekerja pers media massa dan kreator konten digital. Perbedaan aturan main yang dinilai tidak setara ini disinyalir menjadi salah satu penyebab makin parahnya krisis pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media.
Pekerja media massa terikat pada kode etik jurnalistik dan undang-undang yang ketat, sementara kreator konten digital relatif bebas tanpa regulasi jelas. Hal ini menimbulkan kesenjangan yang signifikan dalam hal tanggung jawab dan akuntabilitas.
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, Caesar Akbar, menekankan pentingnya adanya level playing field antara industri pers dan pelaku media sosial atau kreator konten. Perusahaan media harus diatur oleh kode etik, undang-undang, dan regulasi lainnya untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam persaingan penyebaran informasi.
Kesenjangan regulasi ini dapat berdampak pada krisis PHK di industri media, serta mempengaruhi kualitas dan kredibilitas informasi yang disebarkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam regulasi antara pekerja pers media massa dan kreator konten digital.