Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik Di Wilayah Pegandon

More articles

Ali Mochfidzin seorang warga Desa Pegandon Rt02 Rw05 Kecamatan Pegandon- Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa dia mengeluh, kurangnya terbukanya informasi di Desanya. Jumat 13/5/2022

Ceritanya begini,
Senin 18 April 2022 Ali mochfidzin mengirim surat tertulis kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Pegandon minta permohonan informasi publik kaitannya:
1. BLT DD Tahun anggaran 2020,2021 dan 2022
2. Daftar penerima program bantuan PKH tahun anggaran 2020,2021 dan 2022
3. Daftar penerima program bantuan BPNT tahun anggaran 2020,2021 dan 2022
4. AD/ART Bumdes ‘ BANGKIT JAYA’ Desa Pegandon

Tujuan memohon informasi ini adalah, sebagai wujud kepedulian terhadap penggunaan dan pengelolaan DD (Dana Desa) dan program Pemerintah supaya berjalan dengan tertib, lancar dan tepat sasaran.

Lantaran tidak dipenuhinya permohon, lalu Ali Mochfidzin mengirim surat tertulis keberatan kepada atasan PPID Desa Pegandon yaitu Kepala Desa Pegandon tertanggal Selasa 10/5/2022.

Jumat 13/5/2022 awak media SN (Surya Nenggala) menghubungi Bapak Rokhimin Staf Pemerintahan dan Pembangunan Kecamatan Pegandon lewat Hp, Beliau menyampaikan

“Bahwa data yang diminta Ali Mohcfidzin, itu kewenangan Desa, mau memberikan atau tidaknya” Terangnya

“Kami sebagai pihak Kecamatan, hanya sebagai monitor, mendampingi, ketika sudah sesuai aturan yang ada. Intinya kalau bapak Ali Mochfidzin mau minta data tersebut, itu urusan Pak Ali dengan pihak Desanya” Imbuh Rokhimin.
dutametro.com /Mrs.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest