Iklan
Iklan

Legislator Kotamobagu Dilaporkan soal Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kotamobagu,DutaMetro.com- Status sebagai anggota DPRD tidak membuat Herdy Muhammad Agung Korompot alias HK kebal hukum. Polres Kotamobagu menegaskan laporan dugaan penipuan proyek senilai Rp300 juta yang menyeret nama legislator Kotamobagu itu tetap diproses dan berpotensi masuk ranah pidana.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 24 Februari 2026.

Kasus ini bermula saat pelapor berinisial JBK alias Beto, seorang kontraktor, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada HK setelah dijanjikan proyek pengadaan meubeler senilai Rp1,7 miliar. Dari proyek itu, korban disebut dijanjikan keuntungan hingga Rp670 juta.

Namun, proyek yang dijanjikan diduga tidak pernah terealisasi. Merasa mengalami kerugian ratusan juta rupiah, pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum HK, Supriadi Pangelu, menyatakan kliennya telah mengembalikan sebagian uang kepada pelapor sebagai bentuk itikad baik.

“Dari angka Rp300 juta itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kami kembalikan dan ada bukti transfernya. Jadi ada niat baik dari klien kami. Kalau memang menipu, tentu uang itu tidak akan dikembalikan,” ujar Supriadi, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menegaskan penyidik Satreskrim masih terus mendalami substansi laporan, termasuk menelusuri keberadaan proyek yang dijanjikan.

“Penyidik masih mendalami substansi laporan, termasuk memastikan apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada atau tidak,” kata Faiz.

Polres Kotamobagu juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa memandang status maupun jabatan terlapor sebagai anggota DPRD.

“Semua warga negara sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa keterangan para pihak guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan transaksi proyek tersebut***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News