SUNGAI PENUH, dutametro.com – Dugaan lemahnya pengawasan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah instruksi Wali Kota Sungai Penuh agar untuk sementara tidak dilakukan pungutan parkir selama proses penataan pasar, di lapangan justru masih ditemukan dugaan adanya aktivitas penarikan uang parkir terhadap masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika kebijakan penghentian sementara pungutan parkir masih berlaku, maka siapa pihak yang diduga melakukan penarikan tersebut dan atas dasar kewenangan apa kegiatan itu dijalankan?
Saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/7/2026) Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pemungutan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure.
“Tidak ada SPT untuk pemungutan parkir di sana sampai sekarang ini,” ujar Dianda.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Dinas Perhubungan memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi Wali Kota terkait penghentian sementara pungutan parkir. Dengan tidak adanya SPT, maka aktivitas penarikan parkir yang diduga masih berlangsung di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang melaksanakannya serta ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan.
Apabila dugaan pungutan parkir tersebut benar terjadi, maka diperlukan penelusuran secara menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah terdapat aktivitas pemungutan tanpa dasar kewenangan, adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, atau bentuk pelanggaran terhadap kebijakan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Seluruh dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memperjelas mekanisme pengawasan di Pasar Tanjung Bajure, sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas pungutan parkir yang masih terjadi di tengah kebijakan penghentian sementara tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat informasi, data, atau penjelasan yang berbeda, redaksi siap memuat klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)























