SUNGAI PENUH, dutametro.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (30/6) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan turut dihadiri anggota Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh untuk membahas secara menyeluruh laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dalam pembahasan, Banggar melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek penting, mulai dari realisasi pendapatan dan belanja daerah, tingkat serapan anggaran, capaian program pembangunan, hingga efektivitas penggunaan anggaran dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Setiap anggaran yang telah digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan menghasilkan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. DPRD akan mencermati seluruh capaian maupun berbagai catatan yang menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pengelolaan APBD ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar semakin efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Banggar DPRD Kota Sungai Penuh juga menyampaikan sejumlah masukan, catatan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (Jn)























