Iklan
Iklan

Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi Narkoba

SUNGAI PENUH, dutametro.com – Meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci memicu desakan keras dari masyarakat kepada Wali Kota Sungai Penuh Alfin dan Bupati Kerinci Monadi agar tidak lagi menunda langkah penanganan. Keduanya diminta segera menyiapkan gedung balai rehabilitasi narkoba dan mengajukan surat permohonan resmi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Masyarakat menilai, hingga saat ini belum ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah daerah untuk menghadirkan fasilitas rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.

Padahal, angka penyalahgunaan narkoba terus menjadi ancaman serius yang menghantui generasi muda di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Akibat belum tersedianya balai rehabilitasi, warga yang ingin menjalani pemulihan terpaksa harus dirujuk ke Kota Jambi bahkan ke luar provinsi. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan keluarga karena harus mengeluarkan biaya besar untuk transportasi, pengobatan, akomodasi, hingga pendampingan selama proses rehabilitasi.

“Jangan hanya fokus pada penindakan dan penangkapan. Korban penyalahgunaan narkoba juga harus diselamatkan. Pemerintah daerah wajib hadir memberikan solusi nyata,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Warga menegaskan, pengguna narkoba tidak selalu harus dipandang sebagai pelaku kejahatan, tetapi sebagai korban yang membutuhkan pengobatan, rehabilitasi, dan pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.

Karena itu, masyarakat mendesak Wali Kota Sungai Penuh Alfin dan Bupati Kerinci Monadi segera berkolaborasi menentukan gedung milik pemerintah yang dapat difungsikan sebagai balai rehabilitasi narkoba.

Selain itu, pemerintah daerah diminta segera mengirimkan surat permohonan resmi kepada BNNP Jambi agar program rehabilitasi dapat direalisasikan secepat mungkin.

Ketua Umum LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, S.Pd, turut mendukung desakan tersebut. Ia menilai keberadaan balai rehabilitasi narkoba sudah menjadi kebutuhan mendesak yang tidak boleh lagi ditunda oleh pemerintah daerah, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, persoalan narkoba tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya penyelamatan dan pemulihan bagi para korban penyalahgunaan.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil langkah konkret. Siapkan gedung yang representatif, lalu segera ajukan surat resmi kepada BNNP Jambi. Jangan sampai masyarakat terus bergantung pada fasilitas rehabilitasi di daerah lain,” kata Indra Wirawan.

Ia menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk menunda penyediaan fasilitas rehabilitasi, karena menyelamatkan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Kalau tidak dimulai sekarang, sampai kapan Kerinci dan Sungai Penuh akan bergantung pada daerah lain? Jangan tunggu korban semakin banyak baru bertindak. Pemerintah harus bergerak cepat sebelum persoalan ini semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.

Indra juga menilai keberadaan balai rehabilitasi akan menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.

“Rehabilitasi bukan sekadar tempat pemulihan, tetapi menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelamatkan masa depan generasi muda. Kita harus mengubah cara pandang bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus disembuhkan dan didampingi agar bisa kembali produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Desakan ini diharapkan segera mendapat respons dari Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci, mengingat persoalan narkoba bukan lagi sekadar masalah hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda di Bumi Sakti Alam Kerinci. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News