YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Putra Nusantara Kendal, menjadi PH (Penasehat Hukum) dari terduga Sunarto kasus pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP junto 338, di Korowelang anyar Cepiring Kendal.
Setelah awak media dutametro.com mewawancarai Ketua YLBH Putra Nusantara Kendal (H.Saroji SH) menjelaskan : bahwa Hari ini Kamis 13/10/22 menjalani Sidang yang ke 8 kalinya, di Pengadilan Negeri Kendal diruang Tirta, dan sekarang baru istirahat.
Hari ini ada empat orang saksi yang akan di mintai keterangan di ruang sidang. Dari Tim PH yang mengawal sidang berjumlah 10 personil, dan kami dari YLBH berharap agar saksi_saksi bisa memberikan kesaksian yang sebenarnya dan se jujur-jujurnya, jelasnya.
Wawancara diadakan di depan pintu utama Pengadilan Negeri Kendal, setelah istirahat dan akan pindah memasuki ruangan yang sudah di siapkan oleh pihak PN.
Kasus ini akan kami kawal terus, sampai akhirnya bisa membuktikan siapa yang sebenarnya pelaku pembunuhan ini, imbuhnya.
dutametro.com/Mrs.



