spot_img

Resmob Polres Kendal Dalam Waktu Singkat, Menangkap Pelaku Pembunuhan di Korowelang Cepiring

Kendal, dutametro.com.-Resmob Polres Kendal Dalam Waktu Singkat, Menangkap Pelaku Pembunuhan di Korowelang Cepiring.Polres Kendal menggelar Konferensi Pers, kasus pembunuhan yang terjadi kemarin Kamis 13/7/23 di Lapangan Tanggulmalang Korowelang Kecamatan Cepiring.

Pengungkapan pembunuhan yang di gelar di Mapolres Kendal, diungkap oleh Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, Wakapolres Edy.S dan juga Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Sirrang SIK, Jumat 14/7/23.

Kapolres AKBP Jamal Alam memaparkan kronologi singkat kasus pembunuhan, “berawal adanya keramaian pasar malam, yang berada di lapangan Tanggulmalang, dua orang warga Cepiring bernama Wahyu Kurniawan alias Gento dan temanya yang mulutnya sudah bau minuman keras, mau meminta uang Rp.30.000 dengan bahasanya “uang keamanan” kepada penyelenggara pasar malam, karena penyelenggara tidak mau memberi uang, akhirnya cekcok mulut, tersangka marah- marah dengan suara keras menantang semua orang yang ada di sekitar lokasi, dengan membawa pisau lipat dan keluarlah karyawan pasar malam dari stand masing-masing dengan membawa besi, kayu dan mendekat ke tersangka, untuk melawan tersangka.

Karyawan pasar malam yang menjadi korban MD bernama Arisanto, terkena tusukan pisau lipat dari tersangka, di dada sebelah kiri. Tersangka dalam menusukan pisau lipat kepada korban, sambil melarikan diri dari lokasi, mengendarai motor PCX No Pol H 4659 XM”.paparnya.

“Kita berterima kasih kepada Jajaran Resmob Polres Kendal, yang dalam waktu yang singkat bisa menangkap tersangka.
Setelah mendapatkan informasi, Resmob Polres Kendal dalam waktu yang singkat bisa menangkap tersangka, yang sedang berada di rumah temanya bernama Nasikin, beralamat di Wilayah Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, lalu langsung di gelandang ke Polres Kendal.”.imbuhnya.

” Tersangka Wahyu Kurniawan alias gento ini adalah residivis pada tahun 2014 perkara 351 tahun 2016 perkara 170 jadi yang bersangkutan adalah residivis yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana.
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka, nanti akan dijerat dengan pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP..” Jelas Kapolres.
dutametro.com/Mario Sandy.

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News