Iklan
Iklan

Evaluasi Kinerja Diperketat, Pemkot Kotamobagu Benahi Total Aparatur Desa dan Kelurahan

Kotamobagu,DutaMetro.com – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali mempertegas komitmennya dalam membenahi tata kelola pemerintahan hingga ke akar, dengan melanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi (kepala desa) dan Lurah di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan ini merupakan lanjutan dari evaluasi sebelumnya di Kecamatan Kotamobagu Timur. Langkah berkelanjutan ini menjadi bagian dari strategi serius pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan berjalan maksimal dan profesional.

Evaluasi diawali dengan apel kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., serta dihadiri sejumlah pimpinan OPD, di antaranya Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, dan seluruh jajaran perangkat desa serta kelurahan.

Dalam arahannya, Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa perangkat desa dan kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang tidak bisa dipandang sebagai pelengkap semata. Ia menekankan, kualitas pelayanan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kinerja aparatur di lapangan.

“Perangkat desa dan kelurahan adalah kunci utama pelayanan publik. Jika tidak berjalan optimal, maka yang harus dibenahi adalah kualitas aparaturnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas perangkat tidak berhenti pada urusan administratif, tetapi harus adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat. Peran aktif dalam menyukseskan program pemerintah, termasuk edukasi pengelolaan sampah dan peningkatan kesadaran lingkungan, menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan.

Lebih jauh, Sahaya mengungkapkan bahwa evaluasi dilakukan secara bergilir melalui wawancara berbasis data dengan indikator kinerja yang terukur. Ia menyoroti pentingnya rekrutmen aparatur yang selektif serta pengawasan yang ketat demi menjaga integritas birokrasi.

“Rekrutmen yang lemah akan berujung pada buruknya pelayanan dan menurunnya kepercayaan publik. Sebaliknya, pengawasan yang longgar membuka celah penyimpangan dan rendahnya disiplin,” ujarnya.

Penguatan sistem pengawasan ini juga didukung dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan kepegawaian di tingkat desa tidak lagi bersifat sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang ketat dan terukur, bahkan dapat dibatalkan oleh Wali Kota jika tidak sesuai ketentuan.

Menurut Sahaya, aturan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan proses kepegawaian di desa dan kelurahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Pelaksanaan evaluasi ini pun tidak sekadar menjadi ajang penilaian, melainkan instrumen strategis dalam memetakan kualitas aparatur. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan profil perangkat desa dan kelurahan yang digunakan dalam pengambilan kebijakan, termasuk rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan bahwa aparatur di lini terdepan benar-benar memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas tinggi, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.****

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News